Hindari Anarkisme, Junjung Tinggi Sistem Judicial Review ke MK Soal UU TNI

Baca Juga

Oleh: Sopari Abdullah )*

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI pada 20 Maret 2025 telah menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Sejumlah pihak khawatir revisi akan membuka celah kembalinya peran militer dalam urusan sipil, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Di sisi lain, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks. Perbedaan pendapat ini merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan harus disikapi melalui mekanisme hukum yang telah disediakan, bukan dengan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Pemerintah telah menyediakan jalur konstitusional bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang, yaitu melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini bukan hanya merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tetapi juga menjadi mekanisme yang sah untuk mengoreksi regulasi yang dianggap bermasalah.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan siapa pun yang merasa keberatan terhadap revisi UU TNI bisa mengajukan uji materi ke MK. Proses legislasi telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, sehingga kritik terhadap kurangnya transparansi perlu disertai dengan bukti.

Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, telah mengambil langkah untuk mengajukan judicial review ke MK. Salah satu gugatan diajukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia, yang menilai bahwa beberapa pasal dalam revisi UU TNI berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi. Mereka menilai adanya perluasan kewenangan militer dalam tugas non-pertahanan yang dikhawatirkan dapat mengancam prinsip profesionalisme TNI. Sejumlah pakar hukum mendorong judicial review sebagai langkah konstitusional yang harus ditempuh guna memastikan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Judicial review menjadi instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu undang-undang jika terbukti bertentangan dengan konstitusi. Beberapa putusan sebelumnya menunjukkan bahwa MK dapat membatalkan regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa jalur hukum merupakan mekanisme yang efektif dalam mengoreksi regulasi yang dianggap bermasalah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan judicial review merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem hukum Indonesia. Pihaknya akan menghormati putusan MK dan siap melakukan penyesuaian jika ditemukan ketidaksesuaian dengan UUD 1945. Ini menunjukkan bahwa semua pihak harus memahami pentingnya mekanisme hukum dalam memastikan setiap kebijakan tetap dalam koridor konstitusional.

Langkah yang ditempuh oleh sejumlah pihak dengan memilih jalur hukum patut diapresiasi sebagai cerminan kedewasaan demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi justru dapat merugikan masyarakat luas. Aksi anarkis yang berujung pada kekerasan dan perusakan fasilitas publik tidak pernah menghasilkan solusi nyata, melainkan hanya memperkeruh keadaan. 

Pemerintah mengungkapkan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melainkan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Kekhawatiran publik tetap harus diakomodasi melalui diskusi yang objektif dan berbasis data. Transparansi dalam implementasi revisi ini juga menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa perubahan regulasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar pertahanan negara.

Masyarakat memiliki hak untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, tetapi kritik tersebut harus diimbangi dengan argumentasi yang berbasis data dan fakta. Perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah. Setiap aspirasi harus disampaikan melalui jalur yang tepat agar dapat diterima dalam tatanan hukum yang berlaku. Judicial review memberikan jalan bagi masyarakat untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan tetap sesuai dengan konstitusi. Keberatan terhadap suatu regulasi tidak hanya dapat disampaikan melalui judicial review, tetapi juga melalui mekanisme advokasi yang lebih luas. 

Partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tidak mengabaikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus berdialog dan mencari solusi terbaik guna menciptakan sistem pertahanan yang kuat tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

Judicial review merupakan langkah yang tepat bagi pihak-pihak yang meragukan substansi revisi UU TNI. Keputusan yang diambil oleh MK nantinya harus dihormati oleh semua pihak, yang mendukung maupun yang menolak revisi ini, sebagai bagian dari komitmen terhadap sistem demokrasi. Proses ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji konstitusionalitas regulasi, tetapi juga memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

)* Pakar Hukum dari LSM Patriot Justice Law

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Tetap Terjaga Pada Masa Arus Balik 2025

Oleh : Ruli Aulia Wijaya )* Puncak arus balik 2025 diprediksi akan menjadi momen penting bagi jutaan pemudik yang akan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini