Bergosip Ada Manfaatnya untuk Kehidupan Sosial Kamu Lho!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hayo ngaku, siapa nih yang suka nge-gosip. Gosip adalah sebuah obrolan yang biasanya biasanya berkaitan dengan urusan pribadi atau orang lain.

Tak sedikit orang yang menilai gosip sebagai sesuatu yang negatif. Namun pada kenyataannya, itu tidak seburuk yang kita pikirkan dan bahkan dapat menguntungkan kita.

Dilansir dari BrightSide, ada alasan mengapa bergosip itu baik untuk kehidupan sosial lho! Simak penjelsan berikut:

Gosip tidak harus negatif. Ketika kita memikirkan gosip, kebanyakan dari kita mungkin memikirkan omong kosong dan menyebarkan desas-desus.

Namun, menurut sebuah penelitian, sekitar 14 persen dari percakapan kita sehari-hari terdiri dari gosip, dan sebagian besar waktu itu netral daripada positif atau negatif, sebuah penelitian menunjukkan.

Bergosip bahkan bisa bermanfaat. Penelitian menunjukkan bahwa bergosip dapat membantu kita membangun hubungan sosial dan belajar melalui pengalaman orang lain. Ketika kita berbagi informasi penting tentang diri kita sendiri atau orang lain satu sama lain, itu bisa terasa bermanfaat dan membantu kita membangun kepercayaan dan ikatan yang lebih kuat.

Apa yang kita diskusikan juga dapat memengaruhi perilaku kita di masa depan. Ketika kita membandingkan kesan kita terhadap orang lain, itu dapat membantu kita memahami perasaan kita dengan lebih baik dan juga menetapkan perilaku seperti apa yang dapat dan tidak dapat diterima. Gosip juga dapat mendorong kerja sama.

Peneliti membuat permainan untuk menguji manfaat bergosip. Para peneliti memutuskan untuk mencari tahu lebih banyak tentang mengapa orang bergosip dan apa tujuannya, dan mereka membuat game online.

Di dalamnya, peserta bermain 10 putaran bersama dalam kelompok 6 orang. Di setiap putaran, mereka diberi 100 poin, dan mereka dapat menyimpan uang untuk diri mereka sendiri atau menginvestasikan sebagian darinya ke dalam dana kelompok. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan 1,5 dan dibagi rata di antara para pemain.

Terkadang para peserta hanya bisa melihat apa yang dilakukan beberapa pemain lain, dan tidak semua dari mereka bisa melakukannya. Dalam putaran ini, mereka diizinkan untuk mengobrol secara pribadi dengan anggota grup lainnya.

Sama seperti kita tidak selalu bisa belajar tentang perilaku seseorang secara langsung dalam kehidupan nyata, para peserta harus bergantung pada informasi yang dibagikan secara pribadi oleh anggota kelompok lain kepada mereka tentang apakah seseorang dalam kelompok itu freeriding atau tidak. Informasi ini akan membantu mereka memutuskan apakah mereka ingin bermain bersama lagi.

Jenis permainan ini dikenal sebagai permainan barang publik. Biasanya, pemain berkontribusi lebih sedikit dari waktu ke waktu dalam permainan seperti itu. Namun, dalam permainan ini, jika para peserta diizinkan untuk berkomunikasi satu sama lain, kerja sama berkurang seiring waktu. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pemain yang mengobrol satu sama lain merasa lebih terhubung satu sama lain.

Ini membuktikan bahwa bergosip sebenarnya adalah bagian penting dari kehidupan kita yang dapat membantu kita membangun hubungan sosial dan bahkan meningkatkan kerja sama.

So, gosip juga ada manfaatnya kan…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini