MINEWS.ID, JAKARTA – Ada kejanggalan lain dalam kasus surat suara tercoblos di Malaysia. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI salah kejanggalan itu berkaitan dengan pencalonan Davin Kirana, anak Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana.
Sementara Ketua Pantia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia dijabat Wakil Duta Besar.
“Bawaslu khawatir ada konflik kepentingan antara wakil duta besar Malaysia dengan pencalegan anak Rusdi Kirana,” kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat 12 April 2019.
Rahmat mengaku Bawaslu pernah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti Ketua PPLN itu, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Selain itu masih ada lagi pelanggaran lain pada kasus tersebut. Rahmat menegaskan Bawaslu akan mengirimkan satu tim untuk memeriksa kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Tim itu berbeda dari yang sedang berada di Malaysia hari ini. Jika tim sudah bekerja hasilnya akan diumumkan ke publik.