MINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memutuskan kasus permintaan penghentian Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
“Belum ada harinya, kita pleno dulu,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah menyerahkan dokumen ke Bawaslu untuk diproses karena mencurigai ada kecurangan dalam Situng.
Intinya BPN tetap meminta Bawaslu menghentikan Situng KPU. Dalam sidang di Bawaslu BPN sudah mengajukan sejumlah saksi dan dalil-dalil untuk menghentikan sistem tersebut.
Alasannya, tidak bisa menyajikan data secara akurat, informatif dan dapat dipercaya. Hal itu juga dinilai BPN untuk menghindari kekisruhan, keonaran, dan kesalahpahaman di masyarakat umum.
Sebelumnya Komisioner lain Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan keputusan soal kecurangan Situng itu kemungkinan akan diputus sebelum 22 Mei 2019. Dia mengharapkan kasus tersebut bisa selesai pada minggu-minggu ini.