Penguatan Ekosistem Adminduk dari Mahkamah Konstitusi

Baca Juga

Oleh: Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH, MH *

MINEWS, JAKARTA – Tanggal 28 maret 2019, pada Kamis lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan fenomenal dan progresif. Putusan tersebut dipercaya akan menguatkan ekosistem administrasi kependudukan Indonesia.

MK akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan itu diketok setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu tentang Kewajiban KTP-el Sebagai Syarat Mencoblos.

Permohonan itu sendiri telah teregister dengan nomor 20/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Konsekuensinya, daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.

Dengan begitu, semangat etisnya adalah bagaimana menerapkan sistem data kependudukan yang telah rapih ini agar dapat menjangkau seluruh penduduk, bukan justru menghilangkannya atau menggantikannya dengan alasan teknis bahwa administrasi kependudukan merenggut hak penduduk yang belum memiliki KTP-el untuk memilih. Dalam titik ini MK telah berpikiran selangkah lebih maju, yaitu berani mendorong masyarakat untuk mau membuat KTP-el bila ingin mencoblos. Artinya, bagi masyarakat yang tidak mau merekam KTP-el harus legowo untuk kehilangan hak pilihnya.

Bila masyarakat sudah memiliki KTP-el maka ketunggalan data penduduk sudah terjadi. Pemilik KTP-el hanya akan memiliki satu data penduduk yang aktif dalam data base. Bila KTP-el nya belum jadi, dibolehkan oleh MK untuk mencoblos dengan membawa surat keterangan bukti sudah merekam. Dengan sudah melakukan perekaman ini maka proses penunggalan data kependudukan sudah dilakukan.

Saat ini jumlah penduduk yang merekam sekitar 3,4 juta atau 1,78 persen. Yang sudah melakukan perekaman sekitar 189 juta atau 98,22 persen.

Laksanakan Putusan MK

Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah dengan tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019.

Dukcapil juga lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.

Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.

Saat ini, sebagai aparatur negara, yang harus tunduk dan patuh melaksanakan perintah konstitusi, selaku Direktur Jenderal Dukcapil, penulis sudah menyiapkan surat edaran pada setiap Kepala Dinas Dukcapil di daerah agar mengatur proses pelayanan di hari libur sesegera mungkin sehingga masyarakat dapat langsung terlayani dengan cepat, murah, nyaman, dan puas.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. ***

*Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH –  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini