Kembalikan Hak Kawan Kawan Papua

Baca Juga

MATAINDONESIA, – Sudah sejak lama Papua mendapat tindakan diskriminatif dari berbagai aspek mulai dari lingkungan, ekonomi, hukum hingga hal yang paling fundamental yaitu Hak Asasi Manusia. Yang sama-sama sudah kita ketahui tentang ketimpangan yang terjadi pada kawan-kawan kita di Timur sana, kerap mendapat tindakan yang menciderai hukum.

Perampasan untuk perluasan lahan yang dilakukan pihak pertambangan PT Freeport yang dirasa menciderai hukum. Warga sekitar merasa dirugikan dengan kedatangan PT Freeport yang terus saja mengeksploitasi lahan warga untuk dijadikan area pertambangan emas. Dampak dari exploitasi lahan tersebut menyebabkan hutan Papua mulai terkikis secara perlahan, area resapan air mulai terkikis di bumi Cendrawasih tersebut yang di huni oleh tiga desa adat yang sudah turun-temurun menempati daerah tersebut.

Perjanjian antara PT Freeport dan PT Inalum tentang pembagian saham yang dihasilkan oleh pertambangan tersebut juga belum menemukan titik terang yang menyebabkan pembagian saham ketingkat daerah belum terealisasikan.

Selain perjanjian antara PT Freeport dan PT Inalum tentang pembagian saham yang belum tuntas, Kajian tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah dilakukan pun dirasa tidak tepat.  PT Freeport hingga kini belum memenuhi hak dasar masyarakat desa adat setempat. Bahkan janji perusahaan sejak 53 Tahun lalu untuk membangun sekolah dan rumah sakit belum juga terealisasikan. Hal itu yang menyebabkan masyarakat sekitar merasa sangat dirugikan dengan adanya perluasan lahan tambang yang dilakukan PT Freeport.

Pelanggaran penggunaaan kawasan hutan lindung oleh PT Freeport tak mengantongi izin pinjam pakai pada tahun 2008–2015. PT Freeport telah melanggar Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang (UU) N0. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Tidak hanya itu pelanggaran yang dilakukan oleh perluasan tambang yang dikomandoi oleh PT Freeport juga menyebabkan aliran sungai di daerah itu mengalami pencemaran akibat limbah pembuangan beracun.

Atas dasar itulah warga Papua menolak keras atas perluasan tambang yang dilakukan oleh PT Freeport yang dirasa sangat-amat merugikan warga sekitar. Khususnya masyarakat adat yang telah menempati daerah tersebut secara turun-temurun.

Bukan hanya tentang perluasan lahan tambang, tindakan rasisme kerap kali dialami masyarakat Papua. Padahal sebagaimana disebutkan dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tahun 2008,  bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja menunjukan rasa benci berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500 Juta.

Namun undang-undang tersebut belakangan ini dirasa tidak diindahkan oleh beberapa pihak yang melakukan tindak rasisme terhadap warga Papua. Contohnya kasus yang belum lama sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat sipil tentang tindakan rasisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Surabaya.

Saya sebagai penulis mengharapkan kepada para pembaca untuk meninggalkan tindak rasisme terhadap kawan kita yang berada di Timur sana, karena pada dasarnya manusia dijamin Hak hidup nya oleh negara.

Penulis: Irman Saputra

Ig: @irmnsptra 
Twitter: @officialirman
Youtube: @irman saputra 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Optimalkan Sekolah Rakyat untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Oleh: Yoga Pradana SantosoPemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasionalmelalui percepatan dan optimalisasi program Sekolah Rakyat yang kini menunjukkan progressignifikan di berbagai daerah, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerataan akses pendidikan tidaklagi sebatas wacana, melainkan telah dijalankan secara konkret dan terukur sebagai bagian dariagenda pembangunan sumber daya manusia. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah jugamencatat berbagai keberhasilan penting, mulai dari percepatan pembangunan infrastrukturpendidikan, peningkatan akses belajar di wilayah tertinggal, hingga penguatan kolaborasi lintaskementerian yang berdampak langsung pada masyarakat, sehingga kehadiran Sekolah Rakyat menjadi simbol nyata investasi jangka panjang negara dalam menciptakan generasi yang lebihberkualitas dan berdaya saing.Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa pembangunan SekolahRakyat tahap kedua terus berjalan dengan progres yang menggembirakan meskipun dihadapkanpada sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kesiapan lahan dan akses menuju lokasipembangunan, sementara peran Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PekerjaanUmum Bisma Staniarto dinilai sangat krusial dalam menjaga ritme pembangunan agar tetapsesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai koordinasi teknis yang dilakukan secara konsisten menjadi faktor kunci dalam memastikan setiap hambatan dapatdiatasi secara terukur sehingga proyek tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dari pusathingga daerah.Lebih lanjut, pembangunan Sekolah Rakyat tahap kedua tidak hanya berfokus pada penyelesaianfisik bangunan, tetapi juga memastikan kesiapan operasional agar sekolah dapat langsungdigunakan pada tahun ajaran baru 2026/2027, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan olehmasyarakat. Berdasarkan data terbaru, dari total 104 lokasi pembangunan, sebanyak 101 lokasitelah memasuki tahap konstruksi dan seluruhnya ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026, sebuahcapaian yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan sektor pendidikan sebagaiprioritas utama pembangunan nasional.Dalam upaya memastikan target tersebut tercapai, Muhammad Qodari menegaskan bahwaKantor Staf Presiden bersama Ditjen Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum terusmelakukan langkah konkret melalui rapat koordinasi intensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN karya dan penyedia jasa konstruksi, sehingga setiap persoalan yang muncul, baik terkait teknis, logistik, maupun kesiapan lahan, dapat dipetakan secara komprehensif danditangani dengan solusi yang jelas dan terukur.Koordinasi tersebut kemudian diperluas dengan melibatkan Kementerian Sosial, KementerianDalam Negeri, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Zeni TNI Angkatan Darat, yang dinilai mampu mempercepat penyelesaian berbagai hambatan strategis di lapangan, termasukpembangunan akses jalan dan penuntasan persoalan lahan di sejumlah wilayah, di mana sinergilintas sektor ini menjadi kunci dalam mempercepat realisasi program secara menyeluruh danmemastikan tidak ada kendala yang berlarut-larut.Hasil dari upaya percepatan tersebut mulai terlihat di sejumlah wilayah dengan progrespembangunan yang cukup signifikan, seperti di Kalimantan Selatan yang mencapai 30,85 persen, Sulawesi Selatan sebesar 30,22 persen, serta Jawa Barat sebesar 28,07 persen, meskipunpemerintah tetap memberikan perhatian khusus pada beberapa lokasi dengan progres yang masihrendah melalui intervensi yang lebih intensif agar target penyelesaian secara keseluruhan tidakterganggu.Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas aksespendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang terdampak bencana maupun daerahdengan keterbatasan infrastruktur pendidikan, sehingga anak-anak dari keluarga prasejahteratetap dapat memperoleh pendidikan formal yang layak. Program ini dirancang sebagai investasijangka panjang dengan target penyelesaian yang terukur agar dapat segera dimanfaatkan, sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh wargatanpa terkecuali.Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga mempercepat penambahanprogram Sekolah Rakyat yang ditargetkan mulai beroperasi pada April 2026, di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini