MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dikabarkan akan memberikan bantuan dana untuk para pekerja dan perusahaan media yang mengalami tekanan finansial karena pandemi corona (covid-19).
Ketua Dewan Pers M. Nuh mengatakan, kepastian pemberian insentif disampaikan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan virtual dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Dewan Pers dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional pada Jumat 24 Juli 2020.
“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” katanya di Jakarta, Sabtu 25 Juli 2020.
Berikut poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan tersebut, antara lain:
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
3. Pemerintah akan menangguhkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keppres.
4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat (ILM), kepada media lokal.