Hari Ini Jokdri Diserahkan ke Kejagung

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Usai dinyatakan P21 atau lengkap berkas perkara kasus pengrusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia, Satgas Antimafia Bola hari ini Jumat 12 April 2019 menyerahkan tersangka Joko Driyono (Jokdri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diserahkan ke Kejagung rencananya setelah Jumatan,” ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komes Argo Yuwono di Jakarta.

Sesuai jadwal, penyerahan Jokdri serta barang buktinya akan dilaksanakan pukul 13.00 WIb di Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini, kepolisian belum menjelaskan, seperti apa barang bukti yang akan diserahkan itu.

Kejagung sudah menyatakan berkas perkara Jokdri lengkap sejak Jumat 5 April lalu. Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materiel.

Tersangka Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menyerahkan 6 tersangka terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Kejagung dan dibawa langung ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk segera disidangkan. Mereka diserahkan polisi pada Rabu 10 April 2019 lalu dengan disertai dua kotak barang bukti berisi dokumen-dokumen.

Keenam tersangka yang diserahkan itu adalah anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid.

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini