Wajib Tahu! Ini Aturan Baru di KRL Saat New Normal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rencana pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi corona langsung direspon oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).

Pasalnya, KRL menjadi transportasi massal yang paling terdampak dari kebijakan new normal yang bakal diberlakukan pemerintah.

PT KCI telah mempersiapkan tiga protokol kenormalan baru (New Normal). Pada tahap pertama, KCI akan melakukan pengoperasian jalan sebanyak 770-783 KA.

Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti, mengatakan pengoperasian tahap pertama ini merupakan adaptasi yang kini tengah dilakukan. Adapun jam operasional pada tahap pertama ini, yaitu mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

“Untuk jumlah penumpang kereta dibatasi 80 penumpang per kereta (gerbong) itu. Protokolnya adalah menggunakan masker,” kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Kemudian untuk tahap kedua, pihaknya akan menambah jumlah KA jalan, yakni sebanyak 885-900 KA per hari. Penambahan ini, juga membuat jam operasi bertambah, mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Sementara total penumpang setiap gerbong dibatasi, yakni 102 penumpang.

Kendati begitu, tahapan kedua ini masih menunggu hasil evaluasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Jika disetujui maka tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan diambil oleh PT KCI.

Dia melanjutkan, di dalam tahap kedua ini, protokol Covid-19 juga lebih ditingkatkan dibanding pada tahapan pertama. Semua penumpang diwajibkan menggunakan lengan panjang dan tidak boleh berbicara di dalam kereta atau KRL.

Kemudian untuk penumpang lebih dari usia 60 tahun disarankan untuk menggunakan KRL di jam non-peak hour, yakni antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Balita dalam hal ini juga tidak diperkenakan naik KRL.

Sedangkan untuk pedagang yang membawa barang dagangan disarankan dapat menggunakan KRL pada keberangkatan jam pertama, yakni pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya untuk tahapan terakhir, PT KCI juga berencana akan menambah jumlah perjalanan yakni sebanyak 991-1001 KA. Dengan jam operasional dari pukul 04.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, di mana jumlah penumpang per gerbong sebanyak 140 orang.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang dilakukan ditahap ini masih sama dengan ditahap kedua sebelumnya. Hanya saja, yang membedakan adalah jumlah perjalanan KA dan jam oprasionalnya saja.

Terakhir dirinya juga mengimbau kepada seluruh penumpang, agar melakukan transaksi menggunakan nontunai. Sebab, itu akan meminimalisasi terjadinya penyebaran virus langsung melalui uang tunai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini