Menag: Rumah Ibadah Dibuka dengan Prinsip Keadilan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan kegiatan agama di rumah ibadah selama masa pandemi Covid19, termasuk salat berjamaah di masjid. Namun panduan itu tidak berdasarkan zona infeksi Covid19 melainkan kasus positif di lingkungan rumah ibadah sehingga memenuhi prinsip keadilan.

“Jadi meski di zona kuning yang menandakan wilayah itu relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid19 tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif di rumah ibadah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.

Surat Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020 itu, menurut Fachrul disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat bisa menjalankan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masing-masing.

Maka, meski sebuah masjid ada di zona merah, tetapi tidak ada kasus penularan di sekitarnya tidak masalah mengadakan salat berjamaah.

Untuk menyatakan lingkungan sekitar rumah ibadah itu aman dari Covid19, pengurusnya harus memperoleh surat keterangan dari Gugus Tugas Covid19 setempat.

Menteri Agama menegaskan surat edaran itu berlaku saat tanggal ditetapkannya yaitu Jumat kemarin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wabup Sleman : Ini Komitmen Kita Untuk Membersamai Seluruh Umat Beragama

Mata Indonesia, Sleman - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menghadiri kegiatan Doa Syukur Umat Hindu dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-108 Kabupaten Sleman yang bertempat di Pura Widya Dharma, Dero, Wedomartani, Ngemplak pada Minggu (12/5).
- Advertisement -

Baca berita yang ini