MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan kegiatan agama di rumah ibadah selama masa pandemi Covid19, termasuk salat berjamaah di masjid. Namun panduan itu tidak berdasarkan zona infeksi Covid19 melainkan kasus positif di lingkungan rumah ibadah sehingga memenuhi prinsip keadilan.
“Jadi meski di zona kuning yang menandakan wilayah itu relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid19 tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif di rumah ibadah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.
Surat Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020 itu, menurut Fachrul disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat bisa menjalankan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masing-masing.
Maka, meski sebuah masjid ada di zona merah, tetapi tidak ada kasus penularan di sekitarnya tidak masalah mengadakan salat berjamaah.
Untuk menyatakan lingkungan sekitar rumah ibadah itu aman dari Covid19, pengurusnya harus memperoleh surat keterangan dari Gugus Tugas Covid19 setempat.
Menteri Agama menegaskan surat edaran itu berlaku saat tanggal ditetapkannya yaitu Jumat kemarin.