Tak Lapor LHKPN, KPK Pastikan Caleg Tidak akan Dilantik

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Satu pekan menjadi batas maksimal seorang calon anggota legislative (caleg) untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apabila tidak dilakukan, mereka tidak akan dilantik, Aturan mengenai itu sudah disepakati antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 8 April 2019.

Aturan itu kata dia sudah ada di KPU dan diharapkan bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya.

Sebelumya memang KPU dan KPK telah bertemu membahas tentang kepatuhan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. KPK bahkan telah meluncurkan Pantau LHKPN agar para pemilik hak pilih dalam Pemilu 2019 bisa menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan.

“Karena transparan dalam konteks membuka kekayaan adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas yang diharapkan,” katanya.

Pada alamat situs tersebut, para pemilih bisa mengecek apakah para penyelenggara negara yang kembali mencalonkan diri itu sudah pernah melaporkan LHKPN atau belum. Sebab, pada aplikasi LHKPN sebelumnya, KPK hanya menyediakan informasi tentang mereka yang sudah melaporkan, bukan mereka yang belum melaporkan.

Berita Terbaru

Tokoh Agama Ajak Masyarakat Jaga Ketenangan Pasca Penetapan Hasil Pilkada

Jakarta - Menyusul penetapan hasil Pilkada Serentak 2024, para tokoh agama di Indonesia mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini