Jubir Presiden Rusia Positif COVID-19, Apa Kabar Putin?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Virus corona dapat menyerang siapa saja saat ini. Terbaru, Juru bicara (Jubir) Presiden Vladimir Putin, Dmitry Peskov terinfeksi dan saat ini dirawat di rumah sakit.

Hal itu disampaikan langsung oleh Peskov kepada kantor berita pemerintah Rusia, TASS, pada Selasa 12 Mei 2020. “Ya, saya jatuh sakit. Aku sedang dirawat,” katanya.

Meski demikian, ia meyakinkan Putin tidak berkontak langsung dengannya dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan menemui Putin sekitar satu bulan lalu.

Kabar terjangkitnya Peskov menambah deretan nama pejabat Rusia yang terinfeksi COVID-19. Bulan lalu, Perdana Menteri Mikhail Mishustin juga telah dites positif terkena virus asal Wuhan, China itu.

Selain Mishustin, dua menteri pemerintah Rusia lainnya juga telah dikonfirmasi positif.

Peskov sendiri dikonfirmasi positif hanya sehari setelah Putin mengumumkan pelonggaran aturan pembatasan di negara itu. Di mana ia mengakhiri aturan ‘tidak bekerja/non working’ secara nasional yang telah diberlakukan sejak awal April.

Penghapusan aturan itu diumumkan Putin meski Rusia kini telah menjadi negara dengan kasus corona terbanyak kedua di dunia, setelah Amerika Serikat. Menurut John Hopkins CSSE, Rusia saat ini memiliki 232.243 kasus corona dengan 2.116 kematian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini