Jonas Salk, Sang Penemu Vaksin Polio yang Tak Mau Patenkan Temuannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAPolio adalah penyakit kelumpuhan yang disebabkan oleh virus. Kelumpuhan yang terjadi akibat polio ada yang terjadi pada sebagian tubuh, ada juga pada seluruh tubuh.

Virus yang biasanya menyerang anak-anak kecil usia di bawah 5 tahun ini merusak jaringan tubuh manusia. Banyak anak yang tumbuh dengan tubuh tidak sempurna karena virus ini.

Penyakit yang disebabkan oleh virus ini dapat menular dengan mudah. Apabila ada satu orang anak yang terkena polio di sebuah kota atau desa, kemungkinan akan ada anak-anak lain yang akan terkena

Namu, kelumpuhan itu sekarang tidak perlu terjadi lagi karena adanya vaksi polio yang ditemukan oleh Jonas Salk.

Dr. Jonas Salk adalah seorang dokter yang lahir di New York, 28 Oktober 1914. Dirinya merupakan snak tertua dari 3 bersaudara, dia adalah anggota pertama dari keluarganya yang melanjutkan kuliah.

Pada tahun 1939, ia memperoleh gelar medisnya dari NYU School of Medicine dan bekerja sebagai dokter ilmuwan di Rumah Sakit Mount Sinai.

Beberapa tahun kemudian, ketika sedang mengikuti beasiswa penelitian vaksin di Universitas Michigan, Salk menjadi asisten profesor epidemiologi. Dia bekerja dengan mentornya, Thomas Francis, Jr, yang mengajarinya metodologi pengembangan vaksin.

Pada tahun 1947, Salk diangkat sebagai direktur Laboratorium Penelitian Virus di Fakultas Kedokteran Universitas Pittsburgh, tempat ia mulai mengerjakan tahap awal vaksin untuk polio lumpuh.

Bertentangan dengan kepercayaan, Salk percaya bahwa vaksinnya, yang terbuat dari virus polio “membunuh”, dapat mengimunisasi pasien tanpa risiko infeksi.

Dia menguji vaksin ini pada beberapa sukarelawan sehat yang belum memiliki polio, termasuk dirinya, keluarganya, dan rekan-rekannya, semuanya mengembangkan antibodi antipolio dan tidak memiliki reaksi negatif terhadap vaksin.

Setelah pengujian nasional terhadap 1 juta anak, usia 6-9 tahun, yang dikenal sebagai “Perintis Polio,” diumumkan pada tahun 1955 bahwa vaksin itu aman dan efektif.

Dalam 2 tahun sebelum vaksin tersedia secara luas, ada lebih banyak dari 45.000 kasus polio di Amerika Serikat, jumlah ini turun menjadi 910 pada tahun 1962.

Salk tidak pernah mematenkan vaksin atau memperoleh uang dari penemuannya, karena ia lebih suka vaksinnya didistribusikan seluas mungkin.

Dengan dana dari National Science Foundation dan dukungan dari March of Dimes, ia mendirikan Salk Institute for Biological Studies di La Jolla, California, pada tahun 1963. Tahun-tahun terakhir Salk dihabiskan mencari vaksin melawan AIDS. Dia meninggal pada usia 80 tahun pada 1995.

Filsafat Salk diabadikan dengan kutipan terkenalnya: “Harapan terletak pada mimpi, imajinasi, dan keberanian orang-orang yang berani mewujudkan mimpi menjadi kenyataan.”

Salk Institute sekarang menjadi rumah bagi banyak ilmuwan, yang melakukan penelitian medis pada berbagai topik seperti penuaan, kanker, imunologi, diabetes, dan banyak lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi Outsourcing Dapat Dukungan Luas dari Pekerja

Oleh: Erika Puspita )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata sistemketenagakerjaan nasional melalui reformasi kebijakan outsourcing yang lebih berkeadilan. Langkah ini mendapat dukungan luas dari pekerjakarena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligusmeningkatkan perlindungan terhadap hak-hak buruh di tengah dinamikaekonomi yang terus berkembang.Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjadi salah satu pihakyang menyoroti pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Iamengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan berbasis omnibus law yang akan mencakupberbagai aspek, termasuk pengaturan outsourcing. Menurut Bob Hasan, pendekatan omnibus diperlukan karena persoalanketenagakerjaan memiliki cakupan yang sangat luas dan terusberkembang, terutama setelah adanya sejumlah putusan MahkamahKonstitusi yang mengoreksi regulasi sebelumnya.Bob Hasan juga memandang bahwa pembaruan kebijakan ini tidak hanyamenyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkuthubungan kerja antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Ia menilaipengaturan outsourcing menjadi bagian penting yang harus ditata secaramenyeluruh agar tercipta keseimbangan kepentingan serta perlindunganyang lebih optimal bagi pekerja.Bob menekankan bahwa dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntutregulasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Denganadanya regulasi baru yang komprehensif, diharapkan setiap potensikonflik hubungan industrial dapat diminimalkan sejak awal melalui aturanyang jelas dan terukur.Sejalan dengan langkah legislatif tersebut, pemerintah melaluiKementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan MenteriKetenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikanpraktik outsourcing berjalan lebih adil dan transparan.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai kebijakan tersebut sebagaitindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkanpembatasan jenis pekerjaan alih daya. Ia menekankan bahwa regulasi inibertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindunganpekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha agar tetap produktifdan kompetitif.Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan jenispekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu, sepertilayanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, serta layanan penunjang operasional di sektorstrategis. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menghindaripraktik outsourcing yang terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja.Pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaanpemberi kerja dan perusahaan alih daya. Ketentuan ini mencakupberbagai aspek penting seperti jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan pengaturan tersebut, hubungan kerja menjadi lebih jelas danmemiliki kepastian hukum.Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hakpekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini meliputi upah, lembur, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial. Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagiperusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentukpenguatan pengawasan.Dukungan terhadap reformasi outsourcing juga datang dari kalanganserikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Andi Gani Nena Wea, menilai kebijakan ini sebagai hasil dari komunikasiintensif antara pemerintah dan buruh. Ia melihat adanya keseriusanpemerintah dalam merespons aspirasi pekerja melalui langkah-langkahkonkret.Menurut Andi Gani, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing menjadilangkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastianstatus kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akanmendorong perusahaan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawantetap dalam jangka waktu tertentu, sehingga memberikan jaminan yang lebih jelas bagi masa depan pekerja.Andi Gani turut menilai bahwa reformasi outsourcing merupakan bagiandari pemenuhan komitmen pemerintah terhadap buruh. Berbagaikebijakan yang telah diambil menunjukkan arah yang konsisten dalammeningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubunganindustrial yang lebih harmonis.Selain itu, Andi Gani menilai kebijakan pemerintah yang turut mencakuppembentukan Satgas PHK dan peningkatan kesejahteraan pekerjamenunjukkan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanyafokus pada satu aspek, tetapi membangun sistem perlindungan yang terintegrasi untuk memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga.Reformasi kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai kebijakanadministratif, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangunsistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintahberupaya memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindunganyang layak tanpa mengurangi daya saing ekonomi nasional.Respons positif dari pekerja menjadi indikator bahwa kebijakan ini telahmenjawab kebutuhan nyata di lapangan. Dukungan yang luasmencerminkan kepercayaan terhadap langkah pemerintah dalammenciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.Ke depan, implementasi kebijakan ini menjadi faktor penting untukmemastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh pekerja. Pemerintah diharapkan terus mengawal pelaksanaan regulasi agar tetapberjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, reformasi outsourcing menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam menjawab tantanganketenagakerjaan. Kebijakan ini memperkuat perlindungan pekerjasekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, sehingga menciptakanekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.*) Pengamat Isu Ketenagakerjaan
- Advertisement -

Baca berita yang ini