Jangan Percaya! Kabar Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Jalanan Jakarta Terbukti Hoaks

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beredar Info dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal rencana penyemprotan disinfektan dosis tingkat I melalui udara untuk mencegah penyebaran wabah corona (COVID-19) di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kabar tersebut ramai diperbincangkan di sejumlah grup WhatsApp.

Namun hal ini segera ditepis oleh PLT Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu. Ia mengatakan informasi tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.

“Hoaks Kominfo tidak keluarkan pernyataan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.

Seperti diketahui sebelumnya beredar kabar soal rencana penyemprotan disinfektan dosis tingkat I untuk mencegah penularan corona di sejumlah jalan raya di Jakarta dan sekitarnya.

“Untuk seluruh warga DKI JAKARTA Pada tanggal 19 Maret 2020 Pukul 14.30 s/d 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki. Dikarenakan akan ada pencegahan CONVID-19 dengan penyemprotan Disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat alergi pada kulit dan gangguan pernafasan. Sebagai langkah ini kami pihak Pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untung pengaturan kendaraan,” demikian bunyi pesan yang beredar Kamis ini.

Bahkan ada daftar sejumlah jalan yang akan disterilkan yaitu Jalan Jaksa, Jalan Daan Mogot (Jakarta), Jalan Gajah Mada (Jakarta), Jalan Halim Perdanakusuma (Jakarta), Jalan Hayam Wuruk (Jakarta), Jalan HR Rasuna Said (Jakarta), Jalan Raya Pasar Minggu (Jakarta), Jalan Jelakeng, Jalan Jenderal Ahmad Yani (Jakarta), Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta), Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta).

Kemudian Jalan Laksamana Yos Sudarso (Jakarta), Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Jakarta), Jalan Letnan Jenderal S Parman (Jakarta), Jalan M. H. Thamrin, Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan (Jakarta), Jalan Mayor Jenderal Sutoyo (Jakarta), Jalan Medan Merdeka (Jakarta) dan Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Prapatan (Jakarta).

Lalu Jalan Profesor Dokter Satrio (Jakarta), Jalan Senen Raya (Jakarta), Jalan Sisingamangaraja (Jakarta), Jalur Jalan Raya Kota – Pondok Labu, Jalan Kramat Raya (Jakarta), Jalan Salemba Raya (Jakarta), Jalan Veteran (Jakarta), Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim (Jakarta) dan Jalan Raya Bogor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini