MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemuda yang disidangkan karena unjuk rasa rusuh September 2019, Lutfi Alfiandi (20) hanya dituntut hukuman empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 29 Januari 2020.
“Dengan ketentuan selama berada di dalam tahan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan,” ujar Jaksa Andry Saputra di PN Jakpus.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkannya mengajukan tuntutan tersebut kepada hakim adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab, saat itu seharusnya waktu unjuk rasa sudah berakhir sesuai undang-undang, namun Lutfi dan kawan-kawannya tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa membubarkan diri.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya. Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.
Jaksa juga menyatakan Lutfi telah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dalam hal ini aparat keamanan karena tidak mengindahkan perintah membubarkan diri.