Lima Direktur TVRI Siap Bersekongkol dengan Helmy Yahya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lima direktur TVRI mengaku bakal bersekongkol dengan Helmy Yahya melawan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) itu. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Helmy, Chandra Marta Hamzah dengan alasan direksi itu menganut prinsip kolektif kolegial atau kesepakatan bersama.

“Dipecatnya satu orang, seharusnya dengan sistim tersebut semua direksi yang dipecat jika sesuai norma,” ujar Chandra dalam konferensi pers, 17 Januari 2020.

Maka, pemecatan hanya terhadap Helmy Yahya dinilai tidak sesuai norma pada prinsip tersebut.

Menurut Chandra ada kejanggalan pada surat dewan pengawas tersebut adalah frasa “kepada yang terhormat” pada pembukaan surat permberhentian terhadap Helmy itu.

Dia menilai, jika menyapa Helmy kepada yang terhormat seharusnya tidak ada kesalahan padanya. Tetapi nyatanya menurut mereka Helmy tetap dinyatakan bersalah.

Helmy sendiri mengaku Direktur Teknis, Direktur Keuangan, Direktur Program Acara, Direktur Umum dan Direktur Pengembangan Usaha ikut menandatangani surat perlawanan kepada Dewan Pengawas.

Mereka juga akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh lelaki yang dijuluki raja kuis tersebut.(widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini