MATA INDONESIA, JAKARTA – Lima direktur TVRI mengaku bakal bersekongkol dengan Helmy Yahya melawan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) itu. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Helmy, Chandra Marta Hamzah dengan alasan direksi itu menganut prinsip kolektif kolegial atau kesepakatan bersama.
“Dipecatnya satu orang, seharusnya dengan sistim tersebut semua direksi yang dipecat jika sesuai norma,” ujar Chandra dalam konferensi pers, 17 Januari 2020.
Maka, pemecatan hanya terhadap Helmy Yahya dinilai tidak sesuai norma pada prinsip tersebut.
Menurut Chandra ada kejanggalan pada surat dewan pengawas tersebut adalah frasa “kepada yang terhormat” pada pembukaan surat permberhentian terhadap Helmy itu.
Dia menilai, jika menyapa Helmy kepada yang terhormat seharusnya tidak ada kesalahan padanya. Tetapi nyatanya menurut mereka Helmy tetap dinyatakan bersalah.
Helmy sendiri mengaku Direktur Teknis, Direktur Keuangan, Direktur Program Acara, Direktur Umum dan Direktur Pengembangan Usaha ikut menandatangani surat perlawanan kepada Dewan Pengawas.
Mereka juga akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh lelaki yang dijuluki raja kuis tersebut.(widyo)