MATA INDONESIA, JAKARTA – Gugatan terhadap banjir Jakarta karena pemerintah provinsi DKI Jakarta telah merugikan warga. Tidak ada muatan politis terhadap Anies Baswedan.
Juru bicara tim advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Alvon Kurnia Palma mengatakan gugatan kelompok (class action) oleh 243 warga terhadap Gubernur DKI Jakarta.
“Anies itu sudah sering digugat. Ini kan hak warga negara. Hak- hak orang yang tinggal di Jakarta,” kata Alvon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020.
Dalam kasus Gugatan Banjir Jakarta, warga yang ikut dalam gugatan bersama tim advokasi Banjir Jakarta dinilai telah dirugikan baik dari segi materiil maupun imateriil.
Kerugian materiil yang diajukan mencapai Rp 42,33 miliar akibat banjir yang terjadi selama satu minggu di awal 2020 itu.
Gugatan diajukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap lalai dalam penanggulangan banjir yang seharusnya sudah diprediksi pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Gugatan class action yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta ini berlandaskan Undang- Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.