MATA INDONESIA, JAKARTA – Keluarga Azhari belakangan senter terdengar mulai dari kasus yang menimpa salah satu keluarga yang terkena narkoba hingga terbaru mensuplai senjata api kepada pemilik Lamborghini ‘bar-bar’ di Kemang. Ada apa dengan keluarga Azhari?
Belum lama ini Ibra Azhari adik kandung dari Ayu Azhari tersandung kasus narkoba. Kasus ini bukan pertama kalinya menimpa Ibra melainkan sudah kali keempat ia harus berurusan dengan obat terlarang tersebut.
Namun, bukan hanya itu saja yang menarik perhatian netizen, mantu keluarga Azhari yang bernama Medina Zein juga ikut terlibat kasus narkoba bersama dengan Ibra.
Wanita yang mempunyai bisnis berlimpah ini baru pertama kalinya terlibat narkoba. Sebelumnya, Medina yang juga seorang selegram dikenal sebagai wanita penginspirasi bagi kaum millenial khususnya dalam membangun usaha.
Sebelumnya diberitakan bahwa kakak ipar Medina, Ibra Azhari yang ditangkap untuk keempat kalinya karena kasus yang sama. Kemudian Medina juga ikut diamankan untuk menjadi saksi setelah adanya laporan dari Ibra.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, justru tersiar kabar yang cukup menghebohkan publik.
Dari tes urine yang dilakukan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa Medina Zein positif menggunakan narkotika jenis amfetamin.
Kini Medina sudah dibebaskan. Pasalnya, terdapat unggahan baru di Instagramnya setelah 5 hari dirinya ditahan.
Belum juga reda kasus yang menimpa keluarga Azhari, kemarin anak kandung Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG) terlibat kasus mensuplai Senjata Koboi Lambhorgini.
Kasus ini pengembangan dari “Aksi Koboi” pengemudi Lambhorgini di Kemang yang menodongkan pistol ke arah pelajar karena tidak suka dengan perkataan pelajar tersebut kalau itu adalah mobil bos.
Dalam kejadian tersebut, total ada 3 tembakan yang dilepaskan keudara oleh Abdul Malik pengemudi mobil Lamborghini.
Dari pengembangan kasus tersebut kemudian keluarlah nama ADG sebagai salah satu tersangka. Ia ditangkap saat berada dikediamannya.
Atas tindakannya itu ADG terkena UU Darurat Republik Indonesia pasal 1 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dengan banyaknya kasus yang menimpa keluarga Azhari, apakah cukup berhenti sampai di sini atau memungkinkan adanya kasus terbaru yang belum terungkap? (Anita Rahim)