Bupati Demak Larang Warganya Bertamu Jelang Maghrib, Ini Kata MUI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bupati Demak, M Natsir mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya. Tak cuma bertamu, edaran itu juga melarang kegiatan pada pukul 17.00-19.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program Natsir yang mengeluarkan surat edaran larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya. MUI menyebut langkah Natsir sebagai upaya membuat warga Demak tidak hanya sibuk dengan urusan dunia.

“Saya melihat itu adalah bagian dari usaha bupati untuk mengkondisikan rakyatnya agar ingat kepada Tuhan dan beribadah kepada-Nya. Ini jelas merupakan ijtihad dan usaha dari bapak, untuk membuat bagaimana rakyatnya untuk tidak hanya sibuk dengan urusan dunia, tapi juga harus ingat akan tugas dan kewajibannya, yaitu beribadah dan menyembah Allah,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2020 malam.

Menurut Anwar, melalui edaran ini Bupati Natsir mengubah hidup warga Demak agar sejahtera secara spiritual. Tak hanya itu, langkah Natsir ini juga dinilai bisa mengubah perilaku warga Demak menjadi lebih baik dan beradab.

“Ini merupakan usaha dari sang bupati untuk membuat rakyatnya untuk tidak hanya sejahtera secara material, tapi juga secara spiritual,” ucapnya.

“Dan untuk menjadikan diri kita dan anak-anak kita menjadi orang yang baik, maka salah satu caranya yaitu dengan membiasakan diri kita dan keluarga kita dengan apa yang kita inginkan,” imbuhnya.

Wasekjen MUI Misbahul Ulum juga mengaku sepakat dengan pernyataan Anwar. Dia menilai sah-sah saja jika Natsir membuat kebijakan itu selagi untuk kebaikan warga Demak.

“Dalam kaidah fiqih disebutkan ‘kebijakan seorang Imam (Pemimpin) terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan’. Jadi silakan saja kalau itu dipandang ada maslahatnya, apalagi itu hanya imbauan,” kata Misbahul.

Penasaran dengan isinya? Berikut Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya:

Bupati Demak
Surat Edaran
Nomor 450/1 Tahun 2020
Tentang
Larangan Bertamu
Di waktu Menjelang Maghrib Sampai Dengan Isya

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Sibhanallahu Wa ta’ala serta mendukung visi Pemerintahan Kabupaten Demak dalam mewujudkan Gerakan ‘Maghrib Matikan TV, Ayo Mengaji’, dengan ini mengimbau :
1. Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa;
2. Jajaran TNI dan Polri, kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Instansi Vertikal;
3. Kepala BUMN dan BUMD;
4. Pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat;
5. Pimpinan Perusahaan, Dunia Usaha dan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Seluruh anggota ASN, karyawan-karyawati di lingkungan BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Demak.

Agar :
a. Tidak menerima tamu/kunjungan atau bertamu/berkunjung pada saat menjelang waktu Magrib sampai dengan waktu Isya tiba (pukul 17.00 WIB s.d. 19.00 WIB) agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar agama atau pengetahuan umum;
b. Tidak melakukan aktivitas perayaan /kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat;

Himbauan ini dikecualikan:
a. Bezuk orang sakit baik di rumah sakit maupun di rumah;
b. Takziyah; dan
c. Acara pernikahan, khitanan, pengajian, kegiatan keagamaan lainnya.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 2 Januari 2020
ditandatangani Bupati Demak
M Natsir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan di Papua

Papua – Aparat gabungan TNI-Polri meningkatkan operasi penegakan hukum di Papua dan memburu pelaku setelah terjadinya insiden penembakan terhadap...
- Advertisement -

Baca berita yang ini