Tak Campuri Teknis Perkara, Ini Enam Tugas Dewan Pengawas KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menyampuri teknis perkara. Khusus soal penyadapan mereka akan melakukannya dengan ukuran kemasukakalan, wajar, dan ada bukti tertentu yang cukup.

“Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasehat. Kami tidak akan menyampuri teknis perkara yang dilakukan KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai dilantik, di Jakarta, Jum’at 20 Desember 2019.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar bahkan sangat optimis dengan kerja Dewan Pengawas KPK nanti.

Baik Artidjo maupun Tumpak menyatakan landasan kerja mereka adalah Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-Undang itu mengungkapkan enam tugas Dewan Pengawas KPK.

Keenamnya adalah;
Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK;
Ketiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik;
Keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi;
Kelima, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan;
Keenam, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan Pemulihan Infrastruktur Strategis Bencana Sumatera

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera telah merusakinfrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, hingga fasilitas publik vital. Kerusakan initidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan layanan dasar, tetapi juga menentukan kecepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. Dalam konteks pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur strategis tidakdapat dilepaskan dari kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar. Akses jalan, jembatan penghubung, dan fasilitas umum menjadi prasyarat agar distribusibantuan, layanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi lokal dapat kembali berjalan. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menyiapkan langkah pemulihaninfrastruktur secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi krusialagar proses rehabilitasi tidak sekadar membangun kembali yang rusak, melainkanmemperkuat daya tahan wilayah terhadap risiko bencana di masa depan. Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto telah memaparkan sejumlahlangkah strategis pemerintah dalam percepatan pemulihan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Langkah tersebut didukung denganpenyiapan anggaran khusus untuk memperkuat fasilitas desa dan infrastrukturdaerah.  Presiden Prabowo mengatakan, anggaran tersebut disiapkan dengan melakukanpenghematan di tingkat pusat agar dapat sebanyak mungkin memberikan bantuanguna kepentingan rakyat di paling bawah, seperti desa dan kecamatan.  Terkait infrastruktur yang rusak akibat bencana, Presiden Prabowo menegaskanbahwa pemerintah akan segera memperbaiki jalur-jalur vital yang terdampak banjir. Langkah itu dinilai penting untuk diprioritaskan karena berdampak pada pemulihankonektivitas wilayah dan memastikan aktivitas warga dapat berjalan normal.  Sejauh ini, jalan-jalan yang rusak, serta jembatan-jembatan yang putus telahmenghambat penyaluran bantuan bagi para korban bencana. Dengan akses jalanyang terhubung kembali diharapkan pemulihan bencana bisa dilakukan dengancepat.  Selain infrastruktur dasar, Presiden Prabowo memastikan komitmen pemerintahdalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini