Tak Campuri Teknis Perkara, Ini Enam Tugas Dewan Pengawas KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menyampuri teknis perkara. Khusus soal penyadapan mereka akan melakukannya dengan ukuran kemasukakalan, wajar, dan ada bukti tertentu yang cukup.

“Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasehat. Kami tidak akan menyampuri teknis perkara yang dilakukan KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai dilantik, di Jakarta, Jum’at 20 Desember 2019.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar bahkan sangat optimis dengan kerja Dewan Pengawas KPK nanti.

Baik Artidjo maupun Tumpak menyatakan landasan kerja mereka adalah Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-Undang itu mengungkapkan enam tugas Dewan Pengawas KPK.

Keenamnya adalah;
Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK;
Ketiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik;
Keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi;
Kelima, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan;
Keenam, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini