MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menyampuri teknis perkara. Khusus soal penyadapan mereka akan melakukannya dengan ukuran kemasukakalan, wajar, dan ada bukti tertentu yang cukup.
“Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya, tapi jangan lupa kami bukan penasehat. Kami tidak akan menyampuri teknis perkara yang dilakukan KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai dilantik, di Jakarta, Jum’at 20 Desember 2019.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar bahkan sangat optimis dengan kerja Dewan Pengawas KPK nanti.
Baik Artidjo maupun Tumpak menyatakan landasan kerja mereka adalah Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-Undang itu mengungkapkan enam tugas Dewan Pengawas KPK.
Keenamnya adalah;
Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK;
Ketiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik;
Keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi;
Kelima, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan;
Keenam, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK.