Mantap! Ada Dana Rp 42 Triliun Masuk RI untuk Pengembangan Infrastruktur

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia benar-benar akan menjadi negara ramah investasi. Buktinya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada potensi dana sebesar 3 miliar dolar AS atau setara Rp 42 triliun yang akan masuk Indonesia.

Dana itu nantinya akan dipakai untuk pengembangan infrastruktur, mulai dari bandara sampai kelistrikan. Dana segar itu akan diberikan oleh lembaga pendanaan Global Infrastructure Partner (GIP), melalui Vice Chairman Jim Yong Kim.

“Dia datang tahun depan itu nyiapin3 miliar dolar AS buat investasi di beberapa airport, listrik dan trasmisi,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019.

Nantinya, kata Luhut, dana ini akan diberikan selama lima tahun berturut-turut, dengan perjanjian 3 miliar dolar AS per tahun, dengan potensi peningkatan hingga 5 miliar dolar AS di tahun selanjutnya.

Luhut mengusulkan dana tersebut bisa digunakan untuk pengembangan bandara di Jakarta, Bali, dan Medan.GIP menilai bahwa Indonesia jadi tempat investasi yang menjanjikan.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini