Permina vs Permigan, Ketika Tentara dan Sipil Ribut Soal Minyak di Tanah Air

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kala itu, 10 Desember 1957, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Kolonel Abdul Haris Nasution menunjuk Kolonel Ibnu Sutowo sebagai Direktur Utama Perusahaan Tambang Minyak. Maka lahirlah Perusahaan Minyak Nasional (Permina) setelah bersalin nama dari PT Eksplotasi Tambang Sumatera Utara. Di kemudian hari perusahaan ini akan dikenal dengan PT Pertamina (Persero) dan Ibnu tercatat sebagai Dirut pertama dan terlama dalam sejarah.

Penunjukkan Ibnu bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan kilang-kilang minyak di Plaju dan Sei Gerong dari perbuatan sabotase. Latar belakang Ibnu yang nota bene dokter militer tak jadi halangan baginya untuk memimpin Permina.

Ibnu beruntung punya kolega dan junior militer di Sumatera Selatan yang paham soal perminyakan. Orang itu adalah Mayor Johanes Marcus Pattiasina. Maklum, sedari zaman kolonial, Pattiasina bekerja di perusahaan minyak kolonial Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM).

Namun di baru jalan seumur jagung, laju Ibnu bersama Permina mulai oleng dengan kehadiran Chairul Saleh menjadi Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan (Perdatam).

Kata Anderson G. Bartlett III dalam “Pertamina, Indonesian National Oil”, untuk menandingi tentara dan sebagai konsesi untuk PKI, Chairul Saleh mendirikan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (PN Permigan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 199 yang berlaku dan diundangkan pada 5 Juni 1961.

Selain Permina dan Permigan, pemerintah juga mendirikan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (Pertamin), yang menggarap ladang minyak di Jambi, Ogan (Sumatra Selatan), dan Bunyu (Kalimantan Timur). Secara tak langsung, ada pembagian pengelolaan minyak bumi.

“Tentara menguasai minyak di luar Jawa melalui Permina dan Pertamin, sedangkan sipil (kelompok kiri) menguasai minyak dengan sumber amat kecil di Jawa, khususnya Jawa Tengah,” ujar Purnawan Basundoro, dosen sejarah Universitas Airlangga.

Permigan mendapatkan konsesi di Cepu yang mempunyai kantor pusat dan kilang minyak, Kawengan, serta Ledok yang membawahi kilang-kilang Nglobo, Semanggi, dan Wonocolo.

“Terletak di salah satu daerah di Indonesia yang paling miskin dan cenderung komunis, PN Permigan tentu saja akan memiliki orientasi kiri,” tulis Anderson.

Bahkan saat Pemberontakan PKI Madiun pecah pada September 1948, SBM Cepu menjadi salah satu pendukungnya. Sebelum menyerah, para pemberontak menghancurkan banyak peralatan kilang. Setelah itu tak terurus selang beberapa saat.

Situasi di Cepu malah dimanfaatkan Nirwono Judo, seorang tokoh SBM dan pengacara prokomunis. Dia membentuk Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia (PTMRI) untuk mengelola tambang minyak di sana. Pada Januari 1951, dia menyerahkan tambang minyaknya kepada seorang asisten dan berangkat ke Sumatra Utara untuk mengambil-alih tambang minyak di sana dengan alasan rencana penggabungan.

Di Sumatra Utara, dia menangani tambang minyak yang diperebutkan dua kelompok: Aceh oleh Abdul Rachman dan Langkat oleh Djohan, bekas pegawai Shell. Dia mengganti Abdul Rachman dengan ketua cabang Persatuan Buruh Minyak (Perbum) Aceh, Bachtiar Ali. Dia juga memecat Djohan dan kepala-kepala seksi, serta para pekerja pendukungnya.

Pada Maret 1957, pemerintah mengumumkan negara dalam keadaan darurat perang (SOB). Maka, separuh kekuasaan negara berada di tangan tentara, termasuk mengambil-alih tambang minyak Sumatra Utara, yang kemudian dikelola Permina.

Pemerintah kemudian mendirikan Permigan yang dipimpin Nirwono Judo sebagai presiden direktur. Perusahaan ini dilindungi oleh Chairul Saleh. Mirisnya perusahaan negara ini hanya mengelola tambang minyak tua berumur 30-40 tahun dengan peralatan seadanya. Produksinya sangat kecil, rata-rata 800 barel per hari. Bandingkan dengan Permina yang memproduksi 15.600 barel per hari dan Pertamin 30.000 barel per hari.

Pada pertengahan 1961, Chairul Saleh memberikan sinyal kepada misi dagang dari Rumania. Nirwono Judo tertarik membangun kilang BUMN terbesar dan perdana di Jawa. Proyek yang diusulkan pada 26 Januari 1962, mencakup tiga fase.

Pertama, kilang akan dibangun di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas sekitar 41.000 barel per hari. Biaya diproyeksikan 40 juta dolar AS, dan Rumania menyediakan kredit 25 juta dolar AS, sisanya meminjam negara lain.

Tahap kedua, Rumania memasok peralatan pemboran senilai 15 juta dolar AS untuk pengembangan kilang-kilang di Jawa Barat. Seperti dalam kasus kilang, kredit dengan negara lain diperlukan untuk item-item tertentu.

Tahap ketiga meliputi aneka perlengkapan termasuk 300 gerbong kereta tangki yang akan dirakit di Indonesia, pabrik minyak pelumas dan asam sulfat, serta pabrik drum. Pelunasan kredit tidak dengan minyak melainkan bahan baku lainnya termasuk karet. Kendati demikian, yang terealisasi hanyalah pengiriman 300 gerbong kereta tangki pada 1964 dan pengiriman minyak pelumas dari Rumania pada Februari 1965.

Selain itu, pada awal 1965, misi dagang Rusia menawarkan pembangunan kilang-kilang di Jawa Barat, termasuk peralatan pengeboran dan suku cadang. Kontrak kredit ditandatangani pada 5 Juli 1965 antara perusahaan minya Rusia V.O. Machinoexport dan Permigan senilai sekitar 1,15 juta dolar AS selama delapan tahun dengan bunga 4 persen.

Realisasinya tak berjalan mulus. Rusia mengeluhkan kelambatan pengadaan letter of credit (L/C). Sedangkan Permigan mengeluh karena lima orang yang dikirim ke Moskow dan Kharkov malah mendapat pelatihan taksi.

Hubungan juga terjalin dengan Jepang. Pada Agustus 1963 Permigan menandatangani kontrak dengan Mitsui untuk membangun kilang Bula di Seram, Maluku di bawah rencana bagi hasil.

Proyek lain Permigan dimulai pada pertengahan 1963 adalah rekonstruksi pabrik lilin di Cepu. Namun, sampai pada 1964, Permigan hanya membakar residu.

Kerjasama dengan Rumania dan Rusia serta restrukturisasi pucuk pimpinan Permigan ternyata tak meningkatkan kinerja Permigan. “Hampir semua lapangan minyak yang dikelola Permigan menghasilkan minyak yang mengecewakan,” ujar Purnawan.

Produksi Permigan dari tertinggi 2.700 barel per hari pada 1963, merosot menjadi hanya 1.800 barel per hari pada 1965. Maka pada 12 Oktober 1965, Ibnu Sutowo membubarkan jajaran direktur Permigan dan menggantinya dengan pimpinan sementara. Dirinya sebagai presiden direktur, Letnan Kolonel Sudarsono sebagai direktur teknis, Suhardi sebagai direktur administrasi, dan Sutan Assin sebagai pengawas produksi.

Setelah dicopot, Soemarjo Legowo, Kusumo Utojo, dan Maladi Jussuf, ditangkap. Sepulang dari RRC, Chairul Saleh juga ditangkap dan meninggal dunia karena serangan jantung di Rumah Tahanan Militer. Pada 4 Januari 1966, Permigan dibubarkan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 9/1966 semua kekayaan Permigan menjadi milik negara melalui Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Mara Karma, pabrik pemurnian dan lapangan minyak tua di Cepu kemudian dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan. Di sana didirikan Akademi Minyak dan Gas Bumi.

Fasilitas pemasaran diserahkan kepada Pertamin dan fasilitas produksi kepada Permina. Pada 20 Agustus 1968, Pertamin dan Permina dilebur menjadi Pertamina.

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini