Jaksa Agung Perintahkan Kajari Depok Tunda Eksekusi Putusan Perkara First Travel

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok dalam kasus putusan First Travel yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).  Kajari Yudi Triadi pun langsung menunda eksekusi tersebut.

“Saya tunggu petunjuk pimpinan,” kata Yudi saat ditanya langkah yang akan dia ambil setelah ini, Senin 18 November 2019.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung menegaskan segera mengkaji putusan Mahkamah Agung terhadap kasus First Travel yang akhirnya mengundang kontroversi tersebut.

Burhanuddin menegaskan seharusnya uang hasil penipuan dan pencucian bos First Travel dikembalikan kepada korban setelah kedua bos biro perjalanan umrah dan haji tersebut divonis bersalah.

Jaksa Agung mengaku putusan kasasi tersebut menimbulkan masalah sebab dalam tuntutannya jaksa meminta majelis hakim mengembalikan uang hasil penipuan tersebut kepada korban.

Sebelumnya, putusan MA dalam kasus tersebut diklaim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun klausul dalam putusan yang membuat masalah adalah perintah melelang uang barang bukti kasus tersebut dan dirampas negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (memakai jas) sesaat sebelum jumpa pers di kompleks Kejagung, Senin 18 November 2019. (Kris/Minews.id)

Korban penipuan First Travel sebelumnya menyampaikan keberatan ketika Kajari Depok menyatakan putusan MA menyatakan barang bukti kasus tersebut dilelang dan dirampas oleh negara, sehingga para korban tidak bakal menerima uang mereka yang sudah diambil bos biro perjalanan itu yang sudah menjadi terpidana sekarang.

Dalam perkara First travel, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara tersebut, diketahui uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menjaga Keutuhan Bangsa Dengan Menghormati Hasil Pilkada 2024

Oleh: Chandita Aenaya )* Pilkada serentak telah  berlangsung pada 27 November 2024 menjadi salah satu momen paling dinantikan dalam perjalanan demokrasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini