MINEWS.ID, SIEM RIEP – Tindak pidana perdagangan orang akan menjadi prioritas Kejaksaan Agung, sehingga berjanji selalu memberi tuntutan maksimal kepada para pelakunya, terutama yang beroperasi di Kawasan ASEAN. Alasannya praktik tersebut semakin marak terjadi.
“Pemberian tuntutan maksimal terhadap pelaku kejahatan menjadi peringatan keras kepada sindikat kejahatan atau pelaku potensial lainnya agar tidak berspekulasi atau mencoba-coba melakukan perbuatan yang sama,” ujar Wakil Jaksa Agung (Waja) Arminsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis 7 November 2019.
Menurut Arminsyah dalam Konferensi Jaksa Agung China-ASEAN Ke-12 di Siem Reap, praktik perdagangan orang itu sangat mudah terjadi karena banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Jumlahnya kini mencapai 3,5 juta orang. Selain melalui jalur resmi, ternyata banyak juga yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi, “gelap.”
Akibatnya banyak warga negara Indonesia yang menjadi korbannya. Apalagi data PBB menunjukkan sekitar 70 persen korban perdagangan manusia khususnya di kawasan Asia Tenggara adalah anak-anak di bawah umur.
Keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia ditunjukkan dengan menangani 101 perkara perdagangan orang sejak 2018 hingga September 2019.
Dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Mukri, Wakil Jaksa Agung menghadiri Konferensi Jaksa Agung ASEAN didampingi Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Dr. Asep N. Mulyana, serta Asisten Umum Jaksa Agung Dr. Reda Manthovani.