Kementerian PUPR Bantah Pejabatnya Terkena OTT KPK, Begini Fakta Sebenarnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabatnya. Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto menegaskan dia mengantarkan pejabat bersangkutan ke KPK.

“Tadi malam saya sendiri yang mengantar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Refly Ruddy Tangkere ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan,” kata Widiarto di kantornya, Rabu 16 Oktober 2019.

Menurut Widiarto, langkah itu dilakukan sebagai upaya mendukung komisi antirasuah mengungkap kasus suap di lingkungan Kementerian PUPR.

Dia menegaskan, Kementerian PUPR akan mengikuti seluruh proses yang berjalan di KPK. Termasuk, menunggu penetapan status oknum pejabat yang dimaksud.

Selain pejabat Kementerian PUPR, dalam operasi itu KPK juga mengamankan pejabat pembuat komitmen, staf balai, dan pihak swasta.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga ada transaksi senilai Rp 1,5 miliar dalam proyek jalan di Kalimantan Timur sehingga dilakukan OTT.

Operasi itu dilakukan hampir bersamaan dengan OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Lokasinya di Bontan Kalimantan Timur dan Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini