Perpres Baru, Nama Perumahan hingga Fasilitas Umum Wajib Berbahasa Indonesia

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sejak 30 September 2019 lalu, presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah peraturan baru soal penggunaan Bahasa Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 tahun 2019.

Perpres tersebut mewajibkan agar penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Baik dari nama bangunan, sarana transportasi.

Kehadiran peraturan ini otomatis mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu. Di mana dalam peraturan tersebut, Bahasa Indonesia cuma dipakai dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya. Namun, belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sejumlah penamaan yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia ini termaktub pada bagian ke-12 dari Perpres ini.

Berikut ini bunyi aturannya:

Pasal 33
( 1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks
perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain

(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memang sudah mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, tapi belum ada rinciannya.

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini