Satu Lagi Gugatan Terhadap UU KPK di MK, Kali Bakal Masalahkan Keabsahan Pengesahannya

Baca Juga

MINEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah 18 mahasiswa, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga berrencana membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Mahkamah Konstitusi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan memasalahkan keabsahan peraturan itu karena pengesahannya hanya dihadiri 80 anggota DPR.

“Ini nampaknya memang sepele, tapi sebenarnya sangat mengena sekali,” kata Boyamin di Tanjungpinang, Sabtu 5 Oktober 2019.

Menurut Boyamin daftar hadir pada sidang paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tercatat 298 orang.

Artinya anggota yang mengesahkan peraturan itu tidak kuorum karena tidak sampai separuhnya.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.

Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Total anggota DPR RI menurut Boyamin ada 560 orang. Maka jumlah 80 orang yang mengesahkan UU KPK masi jauh dari separuh jumlah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anggaran Pendidikan Naik, Bukan Turun: Meluruskan Isu MBG dan APBN 2026

Oleh : Dr. Ahmad Budidarma, S.Kom, MM Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemdikdasmen Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh narasi bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah “menggerus” anggaran pendidikan. Isu tersebut menyebar luas di media sosialdan sebagian ruang diskusi publik, memunculkan kekhawatiran bahwa komitmen negara terhadap sektor pendidikan tengah mengalami penurunan. Kekhawatiran ini tentu dapatdipahami. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa; setiap perubahan alokasi anggaranselalu sensitif dan mudah memicu respons emosional. Namun, bila kita merujuk pada dokumen resmi pemerintah dalam Rancangan APBN 2026 serta penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, fakta yang muncul justru sebaliknya: anggaran pendidikan tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah tetap menjaga amanat konstitusi untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja negara untuk fungsi pendidikan. Artinya, secara normatif dan fiskal, komitmen tersebut tetap terpelihara. Kenaikan ini juga tercermin pada pagu anggaran Kementerian Pendidikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini