MINEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah 18 mahasiswa, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga berrencana membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Mahkamah Konstitusi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan memasalahkan keabsahan peraturan itu karena pengesahannya hanya dihadiri 80 anggota DPR.
“Ini nampaknya memang sepele, tapi sebenarnya sangat mengena sekali,” kata Boyamin di Tanjungpinang, Sabtu 5 Oktober 2019.
Menurut Boyamin daftar hadir pada sidang paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tercatat 298 orang.
Artinya anggota yang mengesahkan peraturan itu tidak kuorum karena tidak sampai separuhnya.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.
Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Total anggota DPR RI menurut Boyamin ada 560 orang. Maka jumlah 80 orang yang mengesahkan UU KPK masi jauh dari separuh jumlah tersebut.