Ini yang Bikin Jokowi Bisa Diimpeach Jika Keluarkan Perppu UU KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, desakan agar Presiden Jokowi membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU KPK bakal jadi sasaran empuk impeachment atau permakzulan. Sebab, presiden melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jika presiden membuat Perppu sebelum revisi UU diundangkan secara sah, maka melanggar UU dan dapat diimpeach,” ujar Romli di Jakarta, Jum’at 4 Oktober 2019.

Salah satu alasan impeachment terhadap presiden adalah karena yang bersangkutan melanggar hukum.

Perumus UU KPK tahun 2002 itu justru menyarankan, Presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

Hal itu dikuatkan argumentasi pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji. Menurut dia, penerbitan perppu memang merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi dalam kasus UU KPK tidak ada unsur ‘kegentingan memaksa’ presiden.

Dia juga mengingatkan perppu tersebut bisa menyebabkan tumpang tindih hukum, sebab pada masa yang bersamaan Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji revisi UU KPK yang diajukan 18 mahasiswa.

Menurut Anto, panggilan Indriyanto, jika pada akhirnya MK menolak permohonan uji materi tersebut maka akan terjadi ketidakpastian hukum seandainya Presiden sudah membatalkannya terlebih dahulu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini