DPR Akui Ada ‘Missleading’ Soal Pasal Perzinahan di RKUHP

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pihak komisi III DPR RI menilai tudingan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang pasal perzinahan dalam RKUHP yang dianggap masuk ke dalam ranah privasi adalah keliru.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa sebenarnya pasal tersebut telah ada dalam KUHP yang merupakan warisan Belanda.

“Jadi kalau ada teman-teman LSM yang (protes) seolah-olah melihatnya sebagai hal baru yang masuk ke ranah privasi. Nah, kemarin-kemarin itu ke mana saja? Kenapa gak demo untuk minta yang di KUHP, yang masih berlaku sampai sekarang dihapus aja gitu lho,” ujarnya di gedung Nusantara II DPR RI, Selasa 24 September 2019.

Arsul pun menilainya sebagai bentuk missleading atau disalahpahami oleh pihak LSM tersebut. Ia berkata soal perbuatan cabul juga sebenarnya sudah ada di KUHP sekarang.

Namun, pada KUHP saat ini, soal perbuatan cabul itu hanya terhadap lawan jenis. Atau antara Laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya. Tapi, belum ada aturan soal cabul antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.

“Nah sekarang kan sudah musim itu,nah itu yang kemudian kami atur. Jadi jangan kemudian dibuat seolah-olah kita mengkriminalisasi LGBT,” kata dia.

Lebih lanjut Arsul mengatakan bahwa fokus dalam pasal perzinahan itu adalah soal kriminalisasi perbuatan cabul yang dilakukan, bukan status gender atau jenis kelaminnya. Atau misalnya yang nginap dengan pacarnya di hotel,kata Arsul, belum tentu akan ditangkap polisi. Alasannya karena harus tetap berpegang pada delik aduan.

“Ini jelas-jelas mereka gak baca (KUHP). Itu kan ada delik aduan. Jadi sepanjang keluarga kedua belah pihak tak lakukan aduan, maka polisi gak bisa ikut campur,” ujar dia.

Kemudian ketika ditanyakan kapan RKUHP bakal disahkan, ia masih enggan memastikan. “Nanti masih akan perlu dibicarakan dan rapat lagi,” katanya.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini