Geger! Surat Rektor Universitas Trisakti Beri Gelar Jokowi ‘Putera Reformasi’

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal diberi gelar ‘Putera Reformasi’ oleh Universitas Trisakti. Kabar tersebut beredar setelah surat yang ditandatangani Rektor kampus tersebut, Prof Dr Ali Ghufron Mukti viral di media sosial sejak Sabtu 22 September 2019.

Surat itu berkop Universitas Trisakti bernomor 339/AK.15/USAKTI/R/IX/2019 itu ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet. Rencananya, pemberian penghargaan kepada Presiden Jokowi itu dalam rangka peringatan Dies Natalis Universitas Trisakti ke-54.

“Penghargaan ini kami persembahkan pada beliau atas karya dan keberhasilan dalam mendukung cita-cita gerakan reformasi yang diawali dari peristiwa 12 Mei 1998 di Kampus Trisakti,” tulis surat tersebut.

Berikut isi surat rencana pemberian gelar ‘Putera Reformasi’ Presiden Jokowi:

Surat rektor Trisakti beri gelar 'Putera Reformasi' Jokowi
Surat rektor Trisakti beri gelar ‘Putera Reformasi’ Jokowi
Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini