Pemkab Puncak Papua Tengah Tetapkan Status Tanggap Darurat Buntut Kekejaman OPM Tewaskan Warga

Baca Juga

MataIndonesia, PUNCAK – Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari menyusul aksi kekerasan yang dilakukan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menewaskan warga sipil. Kebijakan ini diambil guna mempercepat penanganan korban, pemulihan kondisi masyarakat, serta memastikan situasi keamanan kembali kondusif.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan penetapan status tanggap darurat dilakukan setelah mempertimbangkan dampak psikologis dan keselamatan warga di wilayah terdampak. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan pendataan jumlah korban akibat kontak tembak antara aparat TNI dan kelompok bersenjata.

“Dalam masa tanggap darurat, fokus utama kami adalah mengidentifikasi seluruh korban, baik yang luka maupun yang meninggal dunia,” kata Nenu Tabuni.

Ia menambahkan, bagi korban yang meninggal dunia, proses pemakaman akan dilakukan sesuai adat setempat. Pemerintah daerah juga menyiapkan tenda pengungsian bagi warga yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.

“Tahap pemulihan dan pemulangan warga ke kampung halaman akan dilakukan setelah situasi dipastikan benar-benar aman,” tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan di lapangan, Pemkab Puncak membentuk tim evakuasi terpadu yang melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat setempat. Tim ini ditugaskan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban yang belum ditemukan.

“Tim ini kami bentuk untuk memastikan kondisi warga secara menyeluruh. Disinyalir masih ada korban yang belum dievakuasi karena sebagian warga melarikan diri ke hutan akibat trauma,” ujar Nenu.

Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyatakan koordinasi dengan pemerintah pusat telah dilakukan guna memastikan penanganan korban berjalan optimal dengan memperhatikan aspek budaya lokal.

“Saya sudah komunikasi dengan Menko Polhukam, sudah diskusi dengan Mendagri untuk bagaimana saya bisa audiensi. Jadi kita mencari supaya korban-korban yang ada di sana bisa kita lakukan itu sambil satu dua hari ini akan ada tim terpadu,” kata Meki Nawipa.

Ia menambahkan bahwa status tanggap darurat merupakan hasil kolaborasi antara Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut. Pemerintah provinsi juga menyiapkan bantuan logistik.

“Jadi tanggap darurat dibuat oleh Puncak dengan Puncak Jaya, gabungan. Ini terjadi di Kabupaten Puncak tapi perbatasan langsung dengan Puncak Jaya. Jadi mereka buat, setelah itu kita akan bantu tenda,” paparnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam penembakan seorang anak di Kabupaten Puncak yang terjadi pada 14 April 2026.

“TNI menegaskan tidak ada keterlibatan prajurit dalam peristiwa penembakan terhadap anak tersebut. Kedua kejadian terjadi di lokasi berbeda, waktu berbeda, dan tidak saling berkaitan,” demikian pernyataan Puspen TNI.

Menurut Puspen TNI, kontak tembak sebelumnya terjadi saat aparat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan kelompok bersenjata. “Saat tiba di lokasi, aparat disebut mendapat serangan tembakan sehingga terjadi kontak tembak. Dalam insiden tersebut, empat orang dari kelompok bersenjata dilaporkan tewas,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan memastikan upaya pemulihan keamanan dan perlindungan masyarakat terus dilakukan hingga situasi di Kabupaten Puncak benar-benar stabil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini