MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof. Marcus Priyo Gunarto menemukan sering sekali komisi tersebut kekurangan alat bukti padahal sudah menetapkan tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT). Padahal, lembaga anti rasuah itu tidak boleh menghentikan perkara.
“Jumlahnya ada yang mengatakan 18 perkara, 22 atau 23 perkara yang kekurangan alat bukti,” kata Marcus saat berbincang dengan Minews.id yang dikutip 14 September 2019.
Maka ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada tersebut mengusulkan agar mekanisme kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara korupsi harus dibangun sebaik mungkin.
Kerja sama itu juga dalam rangka menerapkan prinsip trigger mechanism sehingga KPK tidak merasa bekerja sendirian dalam melakukan penindakan korupsi.
Dia pun menyontohkan untuk perkara dengan nilai kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar misalnya sebaiknya diserahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.
Sementara KPK sebaiknya fokus kepada kasus yang nominalnya di atas Rp 1 miliar dan upaya pencegahan korupsi.
Jangan sampai karena ketiadaan alat bukti kasus tersebut dipasakan dilimpahkan ke pengadilan.