Parah, KPK Suka Paksa Perkara yang Kurang Alat Bukti ke Pengadilan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof. Marcus Priyo Gunarto menemukan sering sekali komisi tersebut kekurangan alat bukti padahal sudah menetapkan tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT). Padahal, lembaga anti rasuah itu tidak boleh menghentikan perkara.

“Jumlahnya ada yang mengatakan 18 perkara, 22 atau 23 perkara yang kekurangan alat bukti,” kata Marcus saat berbincang dengan Minews.id yang dikutip 14 September 2019.

Maka ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada tersebut mengusulkan agar mekanisme kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara korupsi harus dibangun sebaik mungkin.

Kerja sama itu juga dalam rangka menerapkan prinsip trigger mechanism sehingga KPK tidak merasa bekerja sendirian dalam melakukan penindakan korupsi.

Dia pun menyontohkan untuk perkara dengan nilai kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar misalnya sebaiknya diserahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.

Sementara KPK sebaiknya fokus kepada kasus yang nominalnya di atas Rp 1 miliar dan upaya pencegahan korupsi.

Jangan sampai karena ketiadaan alat bukti kasus tersebut dipasakan dilimpahkan ke pengadilan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini