Minews.id, Kota Kupang – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 8 Juli 2025 untuk menaikkan bantuan keuangan partai politik hingga tiga kali lipat, dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Hal ini berpotensi memicu kekhawatiran publik mengenai dampaknya terhadap anggaran negara dan kesejahteraan rakyat.
Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Sarah Lery Mboeik saat dihubungi Minews.id, Kamis, 24 Juli 2025, secara tegas menyoroti persoalan mendasar yang belum terakomodasi di balik usulan kenaikan anggaran tersebut.
“Kalau misalkan anggaran tersedia untuk kenaikan biaya, sementara kinerja partai politik melalui anggota dewan di legislatif tidak ada implikasinya bagi kesejahteraan rakyat, ya terkadang menimbulkan skeptis terhadap partai politik,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar partai politik sungguh-sungguh mengakomodasi aspirasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik, termasuk pembentukan undang-undang.
“Bikin undang-undang saja tidak pernah menghiraukan masyarakat sipil, tidak mensejahterakan masyarakat miskin,” tegasnya.
Sarah lalu menambahkan bahwa undang-undang yang seharusnya dibuat untuk mengatur masyarakat, justru tidak melibatkan publik dalam prosesnya.
“Mandataris saja yang terlibat, sementara kepentingan rakyat tidak terakomodir. Ini menjadi catatan penting agar para pembuat kebijakan lebih peka terhadap kepentingan rakyat, terutama kelompok rentan,” tutup Sarah. (Nino)
