MINEWS, JAKARTA-Pajak menjadi salah satu pendapatan utama bagi sebuah negara. Idealnya, hasilnya akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan demi menjalankan roda pemerintahan.
Pajak biasanya diberlakukan untuk sektor-sektor tertentu, seperti penghasilan, properti, bumi dan bangunan. Apapun yang memiliki nilai jual dari usaha atau jasa biasanya dikenai pajak. Meskipun begitu, nominal pajak biasanya tergolong kecil hanya beberapa persen dari nilai harta yang berlaku.
Nah, setiap negara memiliki pemberlakukan pajak yang berbeda-beda. Tak terkecuali di Indonesia yang juga memberlakukan pajak untukmeningkatkan pembangunan negaranya. Namun, tahukan kamu, di negara-negara lain ada yang memberlakukan pajak tidak masuk akal terhadap warganya. Apa saja?
1. Pajak Media Sosial, Uganda
Per 1 Juni 2018, pemerintah di Uganda telah memberlakukan pajak untuk penggunaan situs media sosial. Pajak yang dinilai sangat kontroversial ini, mengharuskan pengguna aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk membayar 200 shilling per hari atau setara dengan Rp 27.548.
Presiden Uganda, Yoweri Museveni mengatakan bahwa pajak diperlukan guna melawan gosip dan berita hoax di media sosial.
Ketika pertama kali meluncurkan kebijakan ini, Presiden Uganda menyatakan bahwa dengan membayar pajak para pelaku yang suka gosip dan menebar isu bohong harus berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Menanggapi hal ini masyarakat menyebut pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi.
2. Pajak bernapas, Venzuela
Venezuela sebenarnya tidak mengenakan pajak bernafas pada semua warganya. Pajak ini hanya diberlakukan pada mereka yang baru saja keluar dari Bandara internasional Maiquetia di Caracas. Pemerintah mengatakan bahwa pajak itu diberlakukan untuk biaya perawatan mesin penyaring udara yang dipasang di bandara tersebut.
3. Pajak pelihara anjing, Swiss
Memelihara anjing di Swiss mendapatkan tanggungan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Pajak ini bersifat wajib, jika tidak dibayarkan, anjing yang tidak dibayarkan pajaknya akan terancam.
Besaran biaya pembayaran pajak tergantung dari ukuran anjing. Untuk memastikan kepatuhan warga pada aturan, pemerintah menyiapkan beberapa ekor anjing yang buas untuk menyerang anjing yang tidak membayar pajak.
4. Pajak beragama, Jerman
Bagi masyarakat yang memeluk agama Katolik dan Protestan di Jerman diminta untuk membayar pajak dari penghasilan mereka untuk mendanai gereja mereka sendiri.
Dengan adanya kebijakan ini, pemasukan yang cukup besar diterima oleh gereja. Sebab, sebanyak 24,7 juta warga Jerman beragama Katolik dan 24,3 juta penganut Protestan.
Satu-satunya cara untuk menghindari pembayaran pajak adalah secara resmi meninggalkan gereja. Namun, siapapun yang meninggalkan hal ini akan mengalami sejumlah kerugian. Mereka akan secara otomatis kehilangan beberapa keistimewaan, misalnya hak atas pemakaman.
5. Pajak berjenggot, Rusia
Pajak berjenggot pernah diberlakukan di Rusia, meskipun kini sudah tidak diberlakukan lagi. Peter the Great dari Rusia menerapkan pajak ini karena dia tidak suka dengan adanya jenggot maupun rambut di wajah seperti kumis dan jambang.
Sehingga jika ada orang yang nekat menumbuhkan jenggot atau kumis, orang ini harus siap untuk membayar pajak yang jumlahnya lumayan berat.
6. Pajak perapian dan Jendela, Inggris
Pada tahun 1660, Inggris menerapkan pajak terhadap perapian. Adanya pajak ini, mengakibatkan banyak masyarakat yang membuat cerobong asap secara diam-diam agar tidak dikenai pajak karena jumlahnya lumayan besar.
Meskipun sempat dijalankan, pajak ini akhirnya diberhentikan pada tahun 1684 setelah adanya kebakaran yang memakan korban 20 orang, di mana empat orang tewas setelah seorang pembuat roti berusaha menggunakan cerobong asap tetangganya secara sembunyi-sembunyi.
Tak hanya pajak perapian, Kerajaan Inggris pada masa lalu kerap membuat pajak yang aneh. Pada tahun 1969, Raja William III memperkenalkan pajak jendela yang dikenakan berdasarkan jendela yang dimilikinya.
Akhirnya, banyak jendela yang ditutup oleh batu bata untuk menghindari pengenaan pajak tersebut. Karena pertimbangan sirkulasi udara, pajak ini diberhentikan pada tahun 1851.
7. Pajak jomblo, Amerika Serikat
Pada tahun 1820, negara bagian Misouri, Amerika Serikat, bagi pria berusia 21-50 tahun yang masih melajang dikenakan pajak lebih tinggi dibanding pria yang sudah menikah. Pajak yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 270.000. Pajak semacam ini dikabarkan masih berlaku di beberapa negara.