ASEAN Kompak Perkuat Integrasi Ekonomi Gunakan Teknologi 4.0

Baca Juga

MINEWS.ID, BANGKOK – Negara-negara anggota ASEAN kompak memanfaatkan teknologi Industri 4.0 untuk memperkuat integrasi ekonomi di kawasan. Kesepakatan itu diperoleh dalam Pertemuan Tingkat Menteri atau ASEAN Economic Ministers(AEM) ke-51 di Bangkok, Thailand, Jumat 6 September 2019.

Pertemuan itu juga menjadi bagian dari rangkaian 51st AEM Meeting and Related Meetings yang berlangsung dari 5 September hingga 10 September 2019.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa kesepakatan tersebut dijalankan dengan mengadopsi empat prioritas capaian ASEAN yang bertujuan mendukung kesiapan negara anggota dalam menghadapi era revolusi yang berbasis teknologi ini.

Adapun keempat prioritas tersebut yaitu ASEAN Digital Integration Framework Action Plan (DIFAP), Guideline on Skilled Labour/Professional Services Development in Response to The Fourth Industrial Revolution (4IR), Asean Declaration on Industrial Transformation to Industry 4.0, dan Policy Guideline on Digitalisation of Asean Micro Enterprises.

“Saya sangat mengapresiasi pengadopsian keempat dokumen tersebut. Ini menunjukkan semakin berkembangnya arah kerja sama regional,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Mata Indonesia News, Sabtu 7 September 2019.

Selain itu, kata Enggar, kebijakan itu menunjukkan upaya Asean beradaptasi dengan kebutuhan zaman guna mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, industri, serta usaha kecil dan menengah (UKM) agar siap dan tanggap dalam menghadapi tantangan di era perdagangan digital.

Pada pertemuan tersebut, para Menteri juga mengkaji kembali implementasi Cetak Biru Masyarakat Ekonomi Asean atau Asean Economic Community/AEC Blueprint) 2025, termasuk capaian atas 13 hasil ekonomi prioritas di bawah kepemimpinan Thailand di Asean pada 2019, serta sejumlah hubungan ekonomi eksternal Asean.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini