Soal Kenaikan Upah di Kulon Progo, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Terapkan Kebijakan Baru

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo memastikan bahwa pelaksanaan pemberian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait keberatan atau permohonan penundaan dari perusahaan mengenai penerapan UMK 2025.

“Hingga saat ini, tidak ada laporan keberatan atau permintaan penundaan pembayaran gaji sesuai UMK 2025,” ujar Bambang Sutrisno dikutip Kamis, 16 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa besaran UMK tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85. Angka ini ditentukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

“Penetapan UMK ini telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” tambah Bambang.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2025 berisiko dikenai sanksi administratif. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh perusahaan di Kulon Progo mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Meski perekonomian Kulon Progo menghadapi tantangan, Bambang optimistis bahwa sektor usaha di wilayah tersebut memiliki potensi besar untuk terus berkembang.

“Yang terpenting adalah memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjamin,” ujarnya.

Pemantauan Penerapan UMK Dimulai Februari 2025

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans akan memulai pemantauan penerapan UMK 2025 pada awal Februari 2025. Pemantauan ini dilakukan karena gaji pekerja biasanya dibayarkan pada akhir Januari 2025.

“Monitoring akan dilakukan pada awal Februari untuk memastikan semua perusahaan mematuhi penerapan UMK 2025,” jelas Bambang.

Sementara Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menyatakan bahwa meskipun nominal UMK 2025 belum sepenuhnya memenuhi harapan pekerja, angka tersebut dinilai cukup realistis. Ia berharap para pengusaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami sangat berharap pengusaha benar-benar menjalankan dan mematuhi UMK 2025 demi kesejahteraan pekerja,” harap Taufik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bukti Nyata Kepedulian Pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakyat

Oleh : Farrel Haroon Jabar )* Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengukuhkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini