ITB Batalkan Kebijakan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima UKT

Baca Juga

Minews.id, Bandung – Mahasiswa KM ITB melaksanakan aksi unjuk rasa terkait Kebijakan baru dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) untuk bekerja secara paruh waktu di kampus. Aksi tersebut membuahkan hasil yang memuaskan yang ditandai dengan penandatanganan kontrak politik antara Rektor ITB Prof. Reni Wirahadikusumah, Ph.D dengan Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwan Huwaida. Dengan demikian kebijakan tersebut dibatalkan.

Fidela menyampaikan bahwa perjuangan dan pergerakan 5.500 mahasiswa ITB yang mendapatkan email terkait UKT akhirnya dibatalkan oleh pihak rektorat ITB.

“Hari ini telah dilakukan kontrak politik antara rektor ITB dengan saya selaku Ketua BEM ITB. Hari ini kita menang, hari ini menjadi simbol bahwa tuntutan kami diterima oleh Rektor ITB,” ujarnya kepada minews.id di depan Gedung Rektorat ITB, Kamis 26 September 2024.

Dirinya menambahkan bahwa surat kontrak politik tersebut akan menjadi bukti fisik yang dipegang KM ITB untuk mengawal kebijakan tersebut ke depan.

“Kita juga akan mengawal dan mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh rektor ITB,” katanya.

Adapun terdapat 3 tuntutan yang dicantumkan pihak KM ITB dalam draft kontrak politik tersebut di antaranya:

1. Institut Teknologi Bandung sebagai institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
2. Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.
3. ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.

Sebelumnya beredar hasil pengiriman email yang ditujukan pihak kampus ke para mahasiswa penerima UKT itu memuat dua tautan google form yang ditujukan untuk seluruh mahasiswa ITB, seperti:

1. Tautan Google Form untuk mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT (https://forms.office.com/r/AKY1zmjjS8)

2. Tautan gform untuk mahasiswa ITB yang tidak menerima beasiswa UKT (https://forms.office.com/r/apNXD8tdRD) di mana tenggat waktu untuk mengisi formulir di atas adalah tanggal 27 September 2024.

Namun, setelah kabar tersebut menjadi viral dan menuai penolakan dari mahasiswa ITB, kedua formulir tersebut ditutup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini