Dirjen PKTN Sahkan Buku Contoh Karet Konvensional Guna Kawal Mutu Ekspor Karet

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengesahkan Buku Contoh Karet Konvensional di Jakarta pada Senin (20/11). Buku tersebut menjadi acuan para pelaku usaha dalam memastikan mutu karet nasional yang diekspor sesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Pengesahan tersebut sebagai salah satu tahapan penyusunan Buku Contoh Karet Konvensional sesuai dengan Keputusan Dirjen PKTN nomor 76 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Buku Contoh Karet Konvensional. 

“Pengesahan Buku Contoh Karet Konvensional ini sebagai upaya Kementerian Perdagangan menjaga mutu ekspor karet konvensional agar sesuai dengan mutu SNI 06-0001-1987 tentang Karet Konvensional. SNI 06-0001-1987 telah mengadopsi International Standards of Quality and Packing for Natural Rubber Grades atau biasa disebut The Green Book,” ujar Moga. 

Moga menjelaskan, Buku Contoh Karet Konvensional yang disusun pada 2023 berlaku selama tiga tahun, yakni 1 Januari 2024-31 Desember 2026. Hal tersebut dilakukan Ditjen PKTN sesuai amanat Permendag Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencabutan Permendag Nomor 59 Tahun 2009. 

“Penyusunan Buku Contoh kali ini berbeda dengan penyusunan Buku Contoh pada dua tahun lalu. Kali ini, Buku Contoh disusun oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Sebelumnya, disusun oleh Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia,” tutur Moga. 

Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Hendro Purnomo mengungkapkan, sebelum disahkan, Buku Contoh Karet Konvensional telah melalui tahapan prapenilaian dan tiga tahapan penilaian pada tahun ini. 

Hendro juga memaparkan, Buku Contoh Karet Konvensional berisi contoh fisik lembaran karet yang disusun berdasarkan tingkatan mutu yang umum di Indonesia, yaitu karet lembaran asap bergaris (ribbed smoked sheet/RSS) 1, RSS 2, RSS 3, dan RSS 4. Sebanyak 150 Buku Contoh Karet Konvensional akan didistribusikan kepada para pemangku kepentingan terkait, antara lain industri, asosiasi, dan lembaga penilaian kesesuaian dengan ruang lingkup karet konvensional.

(Humas Kemendag)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Quick Count Pilkada DIY, Harda Tembus 60 Persen di Sleman, Paling Kecil Marija di Kulon Progo

Mata Indonesia, Yogyakarta - Pemungutan suara untuk Pilkada DIY telah berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Sejumlah calon bupati dan wakilnya, termasuk wali kota dan wakil wali kota sudah memperoleh dukungan suara.
- Advertisement -

Baca berita yang ini