Banner Rontek Ganjar Dicopot, Satpol PP Sebut Belum Ada Pemberitahuan

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa penurunan banner rontek bergambar Ganjar Pranowo dalam rangka penertiban sesuai Peraturan Daerah soal reklame. 

“Selama ini Satpol PP melaksanakan tugas dalam rangka tugas rutin penegakan perda penertiban reklame,” katanya di Balai Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/11/2023).

“Yang berkaitan dengan perda reklame ini berkaitan dengan perda reklame No.6 Tahun 2022 yang merupakan Pembaharuan dari Perda sebelumnya,” katanya.

Octo menyebut, Perda reklame ketika sudah diundang-undangkan maka dianggap semua sudah mengetahui akan aturan tersebut.

Dirinya menyampaikan, pemasangan banner rontek oleh para relawan Ganjar tidak melalui pemberitahuan sehingga pihaknya melakukan penertiban dengan pencoptan di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. 

Satpol PP disebut Octo mengkategorikan banner rontek tersebut melanggar perda reklame sebagai reklame insidentil. Pihaknya disebut bisa menurunkan reklame insidentil tanpa harus memberitahu pemasang. 

“Satpol PP mempunyai hak dalam penegakan dan pemasang dapat dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya di hadapan puluhan relawan dan simpatisan Ganjar.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP berujar juga telah menindak sejumlah reklame serupa yang dilakukan oleh pihak lainya,baik dari partai politik ataupun relawan yang tidak sesuai dengan perizinan. 

Dirinya menyebut bahwa pelanggar pemasangan reklame insindentil di Kota Yogyakarta cukup masif.

“Dalam hal ini kami tidak tebang pilih, karena dalam beberapa kurun waktu ke belakang banyak sekali iklan terpasang di tempat yang tidak semestinya. Kita hubungi langsung yang memasang agar bisa menyesuaikan dengan perda reklame,” katanya. 

Sementara itu, Simpatisan Relawan Ganjar Yogyakarta, Antonius Fokki Ardianto mengungkapkan putusan Satpol PP tersebut terkesan sepihak. 

Dirinya bersama relawan Ganjar lainya datang ke Satpol PP dalam rangka meminta klarifikasi terkait penurunan banner rontek bergambar Ganjar. 

Dirinya mencurigai penurunan tersebut dilaksanakan atas instruksi tertentu yang memiliki kepentingan berbeda yang mengarah pada tokoh pusat guna memberikan keuntungan. 

Fokky juga mempertanyakan penurunan banner rontek tersebut bersamaan waktu dengan kehadiran Ganjar Pranowo di Yogyakarta pada Kamis (17/11) dalam deklarasi Tim Pemenangan Daerah di Royal Ambarukmo, Sleman, DIY. 

“Namanya pemasangan kalau langsung apa dengan ngomong bahwa semua dianggap tahu kan nggak bijak sama sekali. Harusnya mengundang relawan terlebih dahulu karena relawan sudah terdaftar di KPU,” ujar Fokky. 

Pihaknya berharap Satpol PP bisa tetap netral dan bisa memperlakukan secara adil terkait penegakan reklame di Kota Yogyakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini