Tank Mogok di Tengah Jalan Raya yang Sibuk, Masih Digunakan Lima Tahun Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – Jika mobil mogok di tengah jalan pasti dengan mudah memanggil mekanik langganan agar bisa beroperasi kembali.

Tetapi, bagaimana jika tank mogok di tengah jalan? Tank PT-91M milik Angkatan Bersenjata Malaysia yang baru saja mengalaminya yaitu sebuah malfungsi di Jalan Damansara, Kuala Lumpur tempat lalu lalang kendaraan berbagai jenis dan ukuran.

Menurut catatan, tank itu sedianya dipergunakan militer Malaysia hingga 2027 sehingga sering dipanggil karena usia tank sudah 20 tahun.

“Tangki ini akan digunakan hingga 2027 sebelum diganti dengan tipe yang berbeda, mengikuti arus teknologi bangsa dan kebutuhan strategis di masa depan,” katanya dalam jawaban tertulis atas pertanyaan Hasanuddin Mohd Yunus (Hulu Langat-PH) di Dewan Rakyat, Minggu 10 sepuluh 2002.

Seperti dilansir Hisamuddin menanyakan apakah jebolnya tangki PT-91M saat menjelang persiapan parade Hari Nasional baru-baru ini merupakan pertanda harus diganti.

Hishammuddin mengatakan, kerusakan pada 26 Agustus itu disebabkan kegagalan pompa injeksi bahan bakar tangki karena aus.

Meski demikian, kata dia, kerusakan tersebut tidak mempengaruhi fungsi utama tangki.

Sebab, tangki-tangki ini dirawat secara berkala melalui kontrak perawatan dan perbaikan yang masih berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini