MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri menetapkan enam tersangka pada Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang tersebut, Kamis 6 Oktober 2022, malam.
Keenamnya adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan Liga -1 di Stadion Kanjuruhan itu, berinsial SS.
Selain itu adalah Security Office SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim dengan insial H, serta Kasat Samapta Polres Malang, TSA.
Para tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, juncto pasal 103, juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Menurut catatan terakhir, tragedi itu menelan 131 korban jiwa dan ratusan lainnya terluka.
Penetapan tersangka itu dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.