MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kemungkinan besar menyesuaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun depan.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar warga negara untuk menunaikan ibadah haji.
Pada 2022, Bipih yang dibayarkan jemaah hanya Rp 39,8 juta dari total biaya haji yang mencapai Rp 98 juta.
“Tahun depan, kemungkinan akan ada pembiayaan yang proporsional,” ujar Hilman di Jakarta yang dikutip Jumat 23 September 2022.
Hilman menegaskan, negara harus menjaga keberlangsungan jemaah haji yang akan berangkat dengan mengawal keuangan jemaah.
Maka, Hilman mengingatkan pentingnya memahami konsep istitha’ah (kemampuan) yang menjadi syarat haji.
Menurutnya, konsep itu mencakup kemampuan secara fisik (kesehatan) dan juga material (biaya haji).
Dia menegaskan kewajiban beribadah haji hanya untuk mereka yang istitha’ah.