Khawatir Bocor Saat Melintas, Indonesia Ingatkan PBB Segera Buat Hukum Internasional Kapal Selam Nuklir

Baca Juga

MATA INDONESIA, NEW YORK Indonesia mengingatkan PBB segera membuat hukum internasional soal kapal selam nuklir.

Menurut pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) itu wilayah perairan Tanah Air sangat strategis dilewati kapal selam nuklir.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral pada Kemenlu RI, Tri Tharyat di New York saat menyampaikannya di 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) di New York, yang dikutip 1 Agustus 2022.

Dalam proposal yang dikenal dengan sebutan “Indonesia Paper” itu mengungkapkan hingga kini belum ada aturan hukum internasional yang mengatur kapal selam bertenaga nuklir.

“Aturan itu untuk membangun kesadaran atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan nyawa manusia dan kemanusiaan,” kata Tri Tharyat di New York 31 Juli 2022.

Menurut Indonesia, risiko program itu tidak kecil, jika tidak ditangani dengan baik.

Bisa terjadi kebocoran nuklir saat transportasi, perawatan, penggunaan, serta pencemaran lingkungan akibat radiasi nuklir yang membahayakan manusia dan sumber daya laut.

Selain itu, material nuklir yang digunakan dalam kapal selam militer juga rentan untuk diselewengkan menjadi senjata.

Jika tidak diatur dengan ketat, kegiatan ini akan menjadi preseden yang justru akan mendorong proliferasi senjata nuklir.

Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menambah tingkat kerentanan atas potensi risiko tersebut.

Dengan latar belakang ini, sejalan dengan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif, dan sebagai bagian kontribusi pada perdamaian dan stabilitas dunia, Indonesia mengajukan usulan jalan tengah untuk menjembatani perbedaan tajam pandangan negara-negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum Pemerintah

Oleh: Alvin Sato )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini