Akhirnya Google dan YouTube Batal Diblokir Kementerian Kominfo Republik Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya batal memblokir akses Google dan YouTube karena keduanya melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Meskipun mereka mendaftar terlambat satu hari dari tanggal 20 Juli 2022 sebagai batas akhir.

Google Indonesia membenarkan telah mendaftarkan PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia di Kominfo.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.

“Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps,” kata Semmy, Kamis 21 Juli 2022.

Dengan demikian, seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Nasib Guru Honorer Status R3, GMKI Kupang Temui Komisi I DPRD NTT

Minews.id, Kupang - Kebijakan terkait PPPK paruh waktu bagi kalangan guru honorer status R3 di wilayah NTT masih berpolemik....
- Advertisement -

Baca berita yang ini