Investor Asing Mulai Lirik Investasi Hijau di Tanah Air

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Saat ini para investor asing sudah banyak yang beralih menginvestasikan dananya untuk proyek-proyek ekonomi hijau. Hal itu dikatakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung.

Sehingga proyek-proyek di Indonesia juga sudah harus menyesuaikan dengan tren investasi, sebab mereka hanya akan mendanai proyek-proyek di negara yang sudah siap.

“Investasi hijau dari luar negeri akan beralih ke negara-negara yang sudah siap,” kata Juda Agung di Bali, Jumat 15 Juli 2022.

Sekarang ini, kata Juda, para investor lebih senang memberikan investasi kepada sektor hijau karena jika tidak mereka akan dihadapkan pada pengenaan pajak yang lebih tinggi.

“Karena mereka kalau tidak hijau, di sana juga kena pajak lebih tinggi,” katanya.

Maka dari itu, Bank Indonesia saat ini tengah mendorong sektor keuangan, perbankan dan pasar keuangan untuk memberikan pembiayaan ke sektor hijau.

Sebab jika tidak dimulai dari sekarang, sektor keuangan Indonesia akan terlambat, bahkan bisa sampai menghambat kinerja ekspor Indonesia.

“Apa bila kita tidak bergegas bersegera untuk mendorong transisi menuju hijau tentu saja dampaknya sangat siginifikan terhadap ekonomi dan keuangan, ekspor kita bisa terhambat,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini